Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi ternama, Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (04/09/2025) yang sebelumnya dijadwalkan akan dilakukan pembacaan amar pitusan secara daring oleh majelis hakim dengan dihadiri oleh hanya oleh penasehat hukum terdakwa, akhirnya ditunda hingga sidang putusan selanjutnya dengan menghadirkan terdakwa secara luring di ruang persidangan.
Saat ditemui ratusan awak media di halaman PN Jakarta Selatan usai sidang pada kamis sore ini, penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa sidang hari ini ditunda hingga pekan depan dengan menghadirkan terdakwa Fariz RM yang juga berkeinginan untuk menghadiri sidang putusan secara langsung di ruang sidang.
“Karena ini sidang akhir, diharapkan offline, makanya ditunda untuk minggu depan sidang offline, terdakwa atau mas Fariz sendiri akan hadir di persidangan hari kamis minggu depan, Mas Fariz hadir nanti, ada di sini secara offline, hadir bersama dengan kita, teman-teman dan sidang terbuka untuk umum” ujar Griffinly Mewoh SH rekan sesama penasehat hukum Deolipa Yumara.
Lebih lanjut Griffinly menjelaskan bahwa sidang secara daring pada hari ini karena mempertimbangkan faktor situasi keamanan imbas adanya aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa hari lalu dan sidang akan dilanjutkan kembali secara luring dengan menghadirkan terdakwa di ruang persidangan.
“Alasan situasi kemarin, mungkin teman-teman tahu, kita dapat informasi, kenapa online karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu, akan mengganggu perjalanan mas Fariz dari rutan kemari, dan akhirnya diputuskan untuk online ” jelasnya
Saat dikonfirmasi terkait kesiapan terdakwa Fariz RM menghadapi putusan majelis hakim, Griffinly memastikan bahwa kliennya telah siap menerima apapun hasil keputusan yang akan disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan nanti
“Apapun hasilnya, beliau menerima, bahwasanya beliau sudah beritikad baik, beliau sudah menjalani proses yang sudah selayaknya dia jalanin dan apa pun yang sudah dia sampaikan, pembelaaannya sudah dia sampaikan baik dari beliau sendiri, maupun dari kami penasihat hukum, dan hasilnya nanti, ketika tidak sesuaipun, beliau mengatakan bahwa, beliau akan menerima” kata Griffin
Penasehat hukum juga optimis bahwa jika majelis hakim akan memberikan keputusan terbaik sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dimana menurutnya telah terungkap bahwa terdakwa bukan merupakan pengedar melainkan hanya sebagai korban akibat ketergantungan terhadap narkotika bahkan para saksi juga mengungkap bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan barang kepada orang lain.
”Kalau secara kronologi, dan sesuai cerita para terdakwa, dan juga para saksi kan seharusnya, mas Fariz ini adalah pengguna atau korban dari penyalahgunaan narkotika karena, alasannya apa? Saksi juga tidak pernah, mengatakan kalau mas Fariz menawarkan barang atau menjual kepada orang lain” ujarnya optimis
Griffin kemudian membeberkan bahwa pihaknya telah menyampaikan dalam pledoi maupun duplik bahwasanya terdakwa merupakan korban dari kegagalan pihak aparat dalam menangkap pengedar yang sebenarnya dan siapa pelaku pengedar narkotika tersebut telah disampaikan oleh para saksi dalam persidangan.
“Kegagalan mereka untuk menangkap Opung, kalau teman-teman dengar, saksi memberitahukan barang itu dapat darimana, orang yang bernama Opung didaerah Jakarta Utara, akhirnya menumbalkan mas Fariz yang seharusnya pengguna menjadi dianggap sebagai pengedar, padahal saksi sendiri juga menyampaikan bahwa barang-barang itu dapatnya dari Opung jadi secara tidak langsung kita bisa mengatakan bahwa Opung itulah pengedar dan keterangan itu masuk dalam kesaksian” beber Griffin
Ketika dikonfirmasi awak media terkait permohonan rehabilitasi bagi Fariz RM, Griffin mengatakan sejauh ini tedakwa siap menerima apapun keputusan majelis hakim, namun pihaknya akan tetap berupaya agar terdakwa bisa mendapatkan hak untuk direhabilitasi
“Kalau soal rehabilitasi itukan,sifatnya bisa berkelanjutan, kalau untuk putusan ini, misalnya ditolak rehabilitasinya, kalau bagi dia sendiri, dia mengatakan ke saya itu, tidak masalah, Karena kalau untuk rehabilitasi kan ini, kita namanya itukan, orang sakit, kita mengajukan sendiri tanpa harus melalui putusan pengadilan. Kenapa kita minta dipengadilan karena memang, beliau ini memang sakit dan ketergantungan makanya harus, permintaan lewat putusan pengadilan” pungkasnya.
Untuk rehabilitasi tersebut, penasehat hukum menyampaikan bahwa sebagai pengguna, Fariz, bermohon kepada negara, khususnya kepada majelis hakim untuk mendapatkan perawatan medis, agar dia segera sembuh dan berhenti lagi dari segala obat-obatan ini, namun jika majelis hakim berpendapat maka itu merupakan kewenangan majelis dan Griffin tetap berharap status Fariz yang terbukti hanya sebagai pengguna atau korban ketergantungan narkotika yang memang sudah sewajibnya negara memfasilitasi para korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan medis, dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. (red/ymn)
