Cakrawala Merah, Jakarta – Pengacara kondang, Deolipa Yumara, pada Selasa (11/11/2025), mewakili kliennya yaitu Firdaus Oiwobo untuk mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai belum dapat mengakomodir kepentingan seluruh Advokat secara keseluruhan.
Permohonan ini juga sebagai bentuk upaya nyata Firdaus dalam mencari keadilan atas putusan Mahkamah Agung pada beberapa waktu lalu dengan memberikan sanksi terhadap Oiwobo berupa pembekuan ijin beracaranya, atau yang lebih dikenal dengan istilah Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
Kepada awak media, Deolipa dan Oiwobo mengungkapkan bahwa keputusan dan sanksi yang diberikan oleh MA tersebut cacat administrasi karena dilakukan tanpa adanya sidang kode etik terlebih dahulu oleh organisasi profesi tempat Oiwobo bernaung sebagai Advokat
“Kalau kita lihat secara keseluruhan, akan terlihat jelas sanksi yang dikenakan kepada Firdaus Oiwobo adalah cacat administrasi apalagi dilakukan tanpa adanya sidang kode etik oleh organisasi Advokat” ujar Deolipa
Lebih lanjut kata Deolipa, pihaknya mencatat ada beberapa poin penting yang harus dicermati oleh Mahkamah Agung terutama oleh Ketua MA yang menurut keterangan kliennya, diduga telah melakukan intervensi tanpa dasar agar Oiwobo ditolak beracara di seluruh Pengadilan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan membekukan BAS Firdaus Oiwobo
“Bang Oiwobo tidak pernah dipanggil untuk mengikuti sidang kode etik di organisasi advokat tempat dia bernaung, jika seorang advokat yang dianggap melanggar aturan kaan harusnya disidang dan hasil sidang itu kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan barulah bisa di cabut berita acara sumpahnya,” ujarnya.
Kepada awak media dalam jumpa pers di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Oiwobo menuturkan bahwa dalam sepekan itu terjadi peristiwa-peristiwa penting yang saling bertentangan terkait status pembekuan BAS yang dimilikinya.
”Proses itu cepat bergulir, saya langsung dibekukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bayangkan. Tanggal 9 Februari 2025 KAI mengumumkan pemecatan saya, tanggal 11 Februari 2025 hasil pengumuman KAI itu, dijadikan referensi oleh MA untuk melakukan pembekuan terhadap status advokat saya” ungkapnya penuh tanya.
Namun hal menakjubkan yang terjadi menurutnya adalah ketika pada tanggal 13 Februari 2025, dirinya diangkat oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum sebagai ketua umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) dan statusnya saat itu masih bisa melakukan profesi sebagai seorang advokat.
”Yang kontradiksi adalah ketika tanggal 13 Februari saya diangkat Dirjen AHU sebagai ketua umum PEMBASMI, dengan demikian, secara de Jure dan de Facto harusnya masih dapat melakukan profesi sebagai advokat. Pemecatan saya oleh KAI dan pembekuan saya oleh MA itu cacat formil. Karena, tidak melalui mekanisme pasal 7 dan 8 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang advokat” Jelas Firdaus
Menutup jumpa pers, Deolipa dan Oiwobo menegaskan bahwa upaya judicial review yang telah diajukan tersebut adalah agar hukum dan peradilan di Indonesia dapat dilaksanakan secara baik sehingga setiap orang dapat memperoleh keadilan dalam lembaga Peradilan dan hukum Indonesia serta meminimalisit potensi cacat administrasi maupun cacat hukum dalam lembaga Peradilan Indonesia. (Red/ymn)
