David Pella : Lelang Aset Kapal MT Arman, Bukti Kegagalan MA Lindungi Kedaulatan Maritim Indonesia

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Menyikapi pengumuman lelang barang rampasan negara atas kapal MT Arman, pengacara senior David Gabriel Pella menilai Mahkamah Agung telah gagal melahirkan terobosan baru dalam melindungi kedaulatan maritim Indonesia dan harkat hidup para nelayan yang menjadi korban dugaan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal super tanker MT Arman beberapa waktu lalu.

“Dengan melihat lelang yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa Mahkamah Agung gagal memberikan terobosan terhadap perlindungan Indonesia sebagai negara maritim termasuk juga kepada para nelayan yang sangat bergantung hidupnya dari hasil laut” ungkap David Pella

Lebih lanjut David menegaskan bahwa pihak Mahkamah Agung tidak memiliki pemahaman yang komprehensif dan holistik tentang persoalan lingkungan laut termasuk dampak yang akan timbul dikemudian hari akibat pencemaran lingkungan khususnya pencemaran lingkungan laut.

“Yang kedua bahwa ; Mahkamah Agung tidak memahami persoalan lingkungan serta dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang” tegasnya

David juga mengkritisi bahwa keputusan dan pengumuman lelang tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki empati kepada masyarakat terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut

“Yang ketiga,Mahkamah Agung tidak meresapi kehidupan nelayan sebagai penduduk yang mayoritas bergantung hidupnya kepada hasil laut” ujarnya

Pengacara senior yang juga kuasa hukum para nelayan ini memaparkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia menempati hanya 20% wilayah daratan dan 80% lautan dan dengan adanya putusan dan pengumuman lelang ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung belum  mempunyai road map di dalam penegakan hukum lingkungan khususnya lingkungan laut dan juga belum memperhatikan bahwa sebagai institusi tertinggi di dalam mencari keadilan sebagai institusi yang harusnya menunjukkan kemampuan melakukan terobosan terhadap persoalan lingkungan hidup khususnya lingkungan laut malah terkesan abai terhadap kepentingan maritim Indonesia dan ini menjadi persoalan dunia di masa-masa yang akan datang. 

Menutup tanggapannya, David Pella juga menginformasikan bahwa hingga saat ini pihaknya selaku kuasa hukum para nelayan, belum menerima keputusan dari Mahkamah Agung tentang kasasi yang diajukan. 

“Sebagai catatan sampai saat ini selaku kuasa hukum, kami belum menerima keputusan dari Mahkamah Agung tentang kasasi yang kami ajukan” pungkasnya

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi lebih lanjut guna perimbangan dalam pemberitaan. (red/ymn/wwc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *