Cakrawala Merah, Jakarta – Berbagai fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara nomor 551/Pid.B/2024/PN JKT SEL yang menjadikan Alexander Viktor Worotikan sebagai pesakitan dan juga terhadap Punov Michael Apituley yang telah lebih dahulu divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Dalam persidangan pada Kamis (09/01/2025) di PN Jakarta Selatan, saksi Dedeh Novitasari yang hadir secara daring, mengungkap bahwa Lilik Setyadjid termasuk salah seorang account holder rekening BRI atas nama PT LDS yang dibuka bersama mendiang Grace Anne Marie.
Dalam persidangan kali ini juga terungkap bahwa mendiang Grace juga memberikan kuasa kepada sejumlah orang untuk menggunakan account PT LDS antara lain, Lilik Setyadjid dan juga M. Amin yang diketahui mengurus berbagai keperluan terutama keuangan di perusahaan milik Lilik Setyadjid sekeluarga tersebut.
Menanggapi hal ini, awak media mengkonfirmasi kepada David S. Pella selaku Kuasa Hukum terdakwa Alex Viktor Worotikan dan Punov Michael Apituley yang membenarkan adanya temuan fakta tersebut.
“Dalam Persidangan kemarin terungkap bahwa account holder daripada PT Luna Daya Sejahtera itu salah satunya adalah saudara Lilik Basuki Setyadjid” kata David
Lebih lanjut, David yang telah berpengalaman menangani banyak perkara ini juga mengungkap bahwa ada transaksi yang tercatat di rekening BRI Cabang Pejaten sebesar 85 miliar dan itu adalah satu-satunya rekening yang dipakai untuk melakukan transaksi dan menerima uang ke berbagai pihak.
“Tenyata di rekening itu ada transaksi 85 miliar dan itu satu-satunya rekening yang dipakai untuk berbagai transaksi, padahal kata Lilik dia tidak tahu apa-apa tentang rekening itu” kata David
Fakta dalam persidangan ini menurut David jika sebelumnya telah terungkap dalam sidang perkara Punov tentu akan sangat berpengaruh terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Punov Michael kliennya.
“Dengan demikian, ini sangat berpengaruh terhadap putusan yang sudah diberikan kepada saudara Punov karena di perkara saudara Punov yang dimana beliau sebagai tersangka, dihukum 2 tahun ya dan saat ini kita lagi banding, disitu Lilik mengatakan bahwa dia tidak tahu apapun tentang LDS malahan dia katakan bahwa PT LDS itu tidak aktif” imbuhnya
Masih menurut David, transaksi sebesar Rp. 85 miliar tersebut mestinya juga diketahui oleh Lilik Setyadjid sebagai salah satu account holder, pemegang speciemen bahkan pemegang kuasa pengelola rekening tersebut.
“Nah sedangkan ada transaksi 85 miliar dan dia sebagai salah satu account holder atau pemegang speciemen yang ada di LDS termasuk di PT Lintang, dia juga pemegang kuasa dari saudara almarhum Grace” ungkap David mempertanyakan keterangan Lilik dalam sidang perkara Punov.
Atas temuan fakta dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa semestinya Lilik Setyadjid sejak awal bergulirnya perkara ini, telah ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya sekedar sebagai saksi.
“Jadi sebenarnya dalam pandangan kami selaku penasihat hukum saudara Alex Worotikan, bahwa sebenarnya dari awal, jika Lilik ditempatkan sebagai saksi saja kurang tepat, seharusnya sejak awal dia dijadikan sebagai tersangka dan juga sebagai pelaku kalau kita lihat dari perspektif penempatan subjek hukum sebagai tersangka dalam kasus ini” ujarnya
David juga mengingatkan bahwa dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan teguran langsung kepada JPU agar tidak gegabah dalam mengajukan persidangan.
“Sehingga kemarin itu juga hakim sempat menyatakan bahwa seharusnya JPU melakukan pemeriksaan lebih teliti pada saat menerima berkas dari penyidik. Ini sebagai indikasi bahwa JPU sangat tidak cermat karena kemarin” ungkap David Pella
Pada akhir pesannya, David Pella kembali mengingatkan semua pihak bahwa pada persidangan kali ini juga terungkap bahwa pada saat pemeriksaan saksi Dedeh Novitasari dari pengawas atau divisi fraud BRI terungkap bahwa, saksi menyatakan saudara Lilik Basuki Setyadjid adalah orang yang bertanggung jawab di dalam pengelolaan rekening Luna Daya Sejahtera dan juga di PT Lintang karena sebagai pemegang kuasa.
Redaksi senantiasa membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat terkait pemberitaan perkara ini. (Red/Ymn/my)