Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara pidana nomor 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel terhadap terdakwa Punov Michael Apituley hampir memasuki babak akhir dimana pada Senin (02/12/2024), majelis hakim kembali menggelar sidang dengan agenda jawaban JPU atas pledoi terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Dalam jawabannya, JPU tetap pada pendirian sesuai surat tuntutan dan menyatakan menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya bagi terdakwa.
“Penuntut umum menolak keberatan penasehat hukum dan tetap pada surat tuntutan, kami telah menguraikannya secara terang dan jelas serta tidak perlu kami mengulang kembali apa yang kami jelaskan dalam surat tuntutan” demikian bunyi penolakan JPU
Saat ditemui usai sidang, David S Gabriel Pella SH., tim kuasa hukum terdakwa Punov dari kantor hukum Surya Batubara meyakini bahwa sejak sidang awal, terlihat jelas bahwa Punov menjadi target utama untuk dimintai pertanggungjawaban atas transaksi bernilai fantastis.
“Sejak eksepsi sampai tanggapan JPU atas Pledoi, terlihat ada semacam skenario menjadikan Punov sebagai boneka dan tumbal untuk mempertanggung jawabkan transaksi 1,4 trilliun rupiah dalam proyek PT LDS Group” ujar David
Lebih lanjut, David menegaskan bahwa sesuai fakta-fakta selama persidangan pihaknya meyakini bahwa Punov tidak bersalah dan meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut sehingga dapat memberikan keputusan yang adil bagi terdakwa demi tegaknya keadilan.
“Sesuai kesaksian dari para saksi dan fakta selama persidangan, jelas bahwa Punov ini tidak bersalah, tidak tahu apa-apa namun seperti dipaksakan agar bersalah sementara pelaku utama tetap bebas, semoga majelis hakim mencermati hal ini dan memberikan putusan yang adil demi tegaknya keadilan” pungkasnya didampingi rekan kuasa hukum, Surya Bakti Batubara SH., MM., dan Pemuda Jaya Tambunan SH
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan ebih lanjut dari pihak terkait termasuk pihak JPU. (Red/Ymn)