Dirut LDS : Tanda Tangan Itu Palsu, David Pella : Ada Upaya Alihkan Tanggung Jawab Kepada Terdakwa

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta, – Lilik Darwati Setiadjid akhirnya pada Kamis (23/01/2025) memberikan kesaksiannya dalam persidangan perkara nomor : 551/Pdt.B/2024/PN JKT.SEL atas terdakwa Alexander Viktor Worotikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Lilik yang merupakan pemilik LDS Group membantah keterlibatannya dalam berbagai transaksi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah pada rekening BCA milik PT LDS.

“Saya tidak tahu ada transaksi itu sebelumnya, dan saya baru tahu setelah Grace Anna Marie meninggal” ujar Lilik

Saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa bahwa, mustahil dia tidak mengetahui belasan transaksi pada rekening perusahaan miliknya yang terdapat tanda tangan atau speciement dirinya, Lilik bersikukuh mengatakan dirinya tidak mengetahui transaksi berjumlah triliunan tersebut bahkan menurutnya, rekening tersebut palsu karena tanda tangannya pada rekening tersebut adalah palsu. 

“Saya tidak mengetahui transaksi itu, tanda tangan itu juga bukan tanda tangan saya, tanda tangan itu palsu” kata Lilik

Tim kuasa hukum kembali mencecar Lilik terkait proses peralihan saham kepada terdakwa Alex, dan Lilik mengakui bahwa tidak ada bukti transaksi pembayaran saham dari terdakwa. 

“Ada transaksinya, untuk bukti pembayaran saham tidak ada” kata Lilik

Selain itu Lilik juga mengkonfirmasi adanya insiden gebrak meja saat pertemuan bersama terdakwa di kantornya.

“Ada itu, saat itu banyak yang bersliweran  (lalu lalang/red)

Menanggapi kesaksian Lilik, terdakwa Alex menyampaikan bantahannya dihadapan majelis hakim terutama atas point kesaksian Lilik. Menurut Alex dirinya tidak pernah menginginkan menjadi Komisaris ataupun pemegang saham bahkan, serah terima saham tersebut dilakukannya secara terpaksa karena berada dalam tekanan.

“Saya sungguh-sungguh tidak mau menjadi Komisaris di PT. LDS tapi saya terpaksa menerimanya dan serah terima itu terjadi karena saya dibawah tekanan” ungkap Alex dihadapan persidangan.

Saat ditemui usai sidang, David Pella, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa jika ditinjau konstruksi kriminal yang terjadi, dimana ada orang melaporkan kerugian korporasi kepada PT Luna lalu PT Luna yang awalnya dimiliki oleh keluarga Basuki dan Lilik Setiadjid, setelah Direktur yang dipercayainya meninggal, Lilik mengalihkan saham seluruhnya kepada keluarga direktur yang meninggal. Jadi ini ada perbuatan hukum yang mungkin dia akan berdiri sendiri dan hal ini menurut David, adalah yang harus betul-betul disikapi oleh Majelis Hakim.Oleh karena itu lanjut David, Hakim selalu menyatakan bahwa ini kita akan mencari kebenaran di depan pengadilan bukan karena BAP. 

Lebih lanjut David menjelaskan bahwa, setelah Grace meninggal tanggal 16 November lalu, perusahaan tersebut secara tiba-tiba mengalihkan seluruh sahamnya itu kepada suami Grace, (terdakwa Alex) yang sebenarnya dalam persidangan secara jelas dan tegas telah mengatakan bahwa dirinya sama sekali sangat tidak menginginkan dan dirinya merasa ditekan atau berada dalam tekanan. 

Lebih lanjut David menyoroti pengakuan Lilik bahwa tidak ada bukti pembayaran transaksi jual beli dan peralihan saham kepada terdakwa Alex. 

“Setelah ditanya apakah terjadi jual beli, dia menyatakan tidak terjadi, peralihan saham itu tidak ada pembayarannya, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi berupa perpindahan atau uang itu diterima secara tunai, tetapi dalam hal ini tidak ada sama sekali bukti itu” ungkap David

Lebih lanjut kata David, jika mengikuti alur utamanya, maka sebenarnya pertanggungjawaban perkara korporasinya ada pada keluarga Setiajid sebagai pemilik perusahaan, sedangkan terdakwa sendiri adalah pihak yang dirugikan karena yang dilaporkan adalah perusahaan, bahkan proses peralihan saham kepada Alex dan Punov menurut David tidak memenuhi unsur formil peralihan saham. 

“Itu awalnya adalah kepada perusahaan, bukan laporan terhadap saudara Alex makanya kita semua heran mengapa dia dijadikan terdakwa dan tuntutan atau gugatan itu adalah kepada perusahaan, bahkan proses peralihan pun tidak memenuhi unsur formil peralihan saham” ujar David

Terkait pengakuan Lilik bahwa tanda tangannya dalam transaksi di rekening BCA milik PT LDS adalah palsu dan ada yang memalsukan, David mengatakan bahwa hal tersebut janggal dan terkesan melempar tanggung jawab dan jika Lilik merasa dipalsukan, maka seharusnya Lilik telah membuat laporan kepolisian. 

“Lilik boleh saja mengatakan dia tidak tahu tetapi ada 15 kali transaksi yang masuk ke rekening perusahaan yang dia ada di dalamnya apakah itu dapat diterima ? di situlah menurut saya anomali, karena dia juga sebagai seorang konsultan hukum yang punya latar belakang hukum, sangat tidak mungkin bahwa selama terjadi 15 transaksi dia baru tahu setelah Direktur Grace meninggal. itu biarlah Hakim yang menilai” Papar David

“Itulah yang menurut pandangan kami adalah modus untuk melepaskan diri dari pada tanggung jawab hukum dan melemparkan kepada orang lain, dan jika memang dia merasa dipalsukan harusnya dia membuat laporan polisi” Pungkas David

Menutup perbincangan, David kembali mengingatkan bahwa konstruksi utama kasus ini adalah karena ada pihak yang merasa dirugikan karena kurang bayar dan ini harusnya menjadi hutang korporasi bukan persoalan pidana. Lalu mengapa kasus ini dipaksakan ? menurut David ini artinya ada pihak lain di belakang layar ini yang menuntut pertanggungjawaban dari pemegang saham yang lama maka kasus ini harus dijadikan pidana agar para pemegang saham yang lama lepas dari tanggung jawab.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan informasi lebih selanjut. (Red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *