Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/08/2025) kembali menggelar sidang dugaan perkara pidana yang dilakukan oleh Fariz RM yang kali ini dengan agenda jawaban terhadap tanggapan JPU atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh Deolipa Yumara selalu kuasa hukum terdakwa.
Dalam pledoi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa bukanlah pengedar obat-obatan terlarang sebagaimana yang didakwakan melainkan hanya seorang pengguna yang mengalami kecanduan dan berhak mendapatkan rehabilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Deolipa Yumara selalu kuasa hukum terdakwa Fariz RM yang ditemui awak media di halaman PN Jakarta Selatan usai sidang hari ini.
“Sidang Faris RM hari ini adalah sidang yang mendekati proses akhir karena agenda sidang hari ini adalah mendengarkan replik dan duplik jawaban jaksa atas pledoi tapi karena Jaksa tidak lagi memberikan dupliknya lagi jadi nanti langsung kita tunggu untuk putusannya pada tanggal 4 September nanti” ungkap Deolipa
Lebih lanjut Deolipa berharap kliennya akan direhabilitasi sebagaimana semestinya karena hanya sebagai seorang pemakai yang mengalami kecanduan.
“Harapan kami, akan direhabilitasi Fariz RM ini karena dia ini hanya sebagai pemakai bukan pengedar” ujarnya
Saat dikonfirmasi terkait tanggapan terdakwa atas keputusan yang akan diputuskan oleh majelis hakim, Deolipa memastkan bahwa kliennya telah siap menerima apapun hasil sidang yang diputuskan oleh majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
“Dari Fariz RM sendiri seandainya putusan dia dihukum maka dia akan tetap menerima itu dan dia tidak akan mengajukan banding” imbuhnya
Menurut Deolipa, kliennya dipastikan tidak mengajukan banding sebagi bentuk ketaatan kepada proses hukum yang sedang dijalani dan kliennya akan tetap menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Dia tidak mengajukan banding karena dia menyerahkan proses hukum ini kepada negara dan dia mengaku bersalah dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi” jelas Deolipa
Menutup perbincangan dengan puluhan awak media, Deolipa tetap optimis bahwa kliennya akan direhabilitasi namun menurut Deolipa, kliennya tetap akan mematuhi sepenuhnya keputusan majelis hakim
“Dan karena dia ini hanya pemakai sehingga tidak seharusnya tidak dihukum dan harapan kami,dia akan direhabilitasi tapi itu tentunya keputusan tergantung kepada majelis hakim yang mulia dan apapun keputusan menjadi hakim akan tetap kita patuhi” pungkasnya.
Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada pertengahan Februari lalu di Bandung dan JPU kemudian menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.800 juta. (Red/Ymn)
