Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaa tindak pidana korupsi di PT Sucofindo kembali digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (21/04/2025) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saudara Sukardi Hartono selalu Direkrut Head Marine PT Arara Abadi dan kesaksian saudara Muhammad Amin dari PT LDS Group.
“Saksi hari ini ada Sukardi Hartono, Direktur Head Marine dari PT Arara Abadi dan yang satu lagi Muhammad Amin dari LDS Group” ujar David Pella, selalu tim penasehat hukum terdakwa Punov Michael Apotek dan PT Lintang Daya Selaras.
Kepada awak media, David menyampaikan bahwa pihaknya meragukan keterangan yang disampaikan oleh saksi atas nama Sukardi Hartono yang menurutnya tidak konsisten dalam memberikan keterangan bahkan menurut David, saksi tersebut terkesan menyembunyikan kebenaran tentang siapa penerima kayu Akasia yang dimuat olehnya ke sungai Baung meskipun telah dikonfirmasi berulang kali oleh penasehat hukum.
“Saksi Hartono tidak konsisten dalam memberikan pernyataan, kan sudah ada putusan yang di PN Selatan, disitu keterangannya, dia menyatakan bahwa mereka itu adalah kontributor utama ke IKPP, Vendor utama, nah tadi beliau pak Hartono ini berusaha menghilangkan IKPP, padahal setelah kita memeriksa dokumen nomor 030 dan 050, jelas-jelas tujuan pengapalan itu ke IKPP tapi dia bilang dia tidak tahu” ungkap David
David kemudian menjabarkan tentang hubungan erat antara pihak PT IKPP, PT Arara Abadi hingga bagaimana keterlibatan PT Lintang dan KSO dalam perkara ini.
“Kita tahu bahwa PT IKPP itu, PT OKI Mile, itu kan satu holding dibawah Sinar Mas termasuk dengan Arara Abadi, jadi sebenarnya yang kita ingin melakukan penegasan bahwa mereka ini kan satu penanganan hutan, satu penanganan pabrik, mereka kasih angkutan ini ke PT Arara Abadi. Nah PT Arara Abadi yang mengelola hutan HTI, dia sebagai vendor dari IKPP untuk kontributor kayu,memberikan pengangkutan ini ke PT Lintang, dan PT Lintang yang memberikan kepada KSO” papar Pella
David juga menegaskan bahwa seharusnya saksi tidak perlu berupaya menyembunyikan siapa sebenarnya penerima kayu Akasia tersebut dengan alasan tidak mengetahui karena menurut David mestinya seluruh data tersebut terdapat dalam dokumen pengangkutan kapal.
“Padahal jelas dokumen pengangkutan kapal itu memuat seluruh data mengenai sumber kayu yang sudah diverifikasi atau belum, lalu ada asuransi Pengapalannya lalu tujuannya kemana” imbuh David
“Ini sangat aneh, saat ditanya kepada siapa kayu itu dikirimkan dia bilang tidak tahu, keterangan ini berbeda dengan keterangan dia dalam berkas putusan sebelumnya” pungkas David
Terkait keterangan saksi Muhammad Amin, David Pella mengungkap bahwa atas keterangan tersebut pihaknya akan terus memastikan agar keluarga Basuki Setiadjid juga dihadirkan sebagai saksi guna mengkonfirmasi terkait aliran dana yang mengalir ke rekening Lintang Utami yang menurut saksi Muhammad Amin merupakan aliran dana terkait bagi hasil.
“Kita akan ajukan agar Lintang Utami diperiksa menyangkut aliran dana bagi hasil dan sesuai keterangan saksi Muhammad Amin, itu bagi hasil yang dibagikan secara bertahap” ujar David Pella
Dalam kesempatan yang sama, Robert Paruhum Siahaan, rekan satu tim David Pella pada Law Firm Surya Batubara and Partners menjelaskan pentingnya keluarga Setiadjid selaku pemilik perusahaan untuk dihadirkan dalam persidangan agar aliran dana dan perkara ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya.
“Yang didakwa itu adalah Alex dan Punov, sementara uang itu masuk ke Lintang, dari Lintang masuk ke Luna, kemudian Luna masuk ke Grace, Luna masuk ke Lilik, masuk ke keluarga mereka, masuk ke Lintang Utami dan mereka menikmati uang ini sementara klien kami yang dijadikan terdakwa” Pungkas Robert Paruhum Siahaan.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis 24 April mendatang, hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak guna menyampaikan keterangan terkait perkara ini. (red/ymn)
