Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi ratusan miliar di PT Sucofindo dengan sejumlah terdakwa dari PT LDS Group milik keluarga Basuki Setiadjid.
Menurut David Pella selalu kuasa hukum terdakwa Punov Michael dan Alex Worotikan yang mewakili PT Lintang Daya Selaras, dari setiap persidangan termasuk sidang pada Jumad (11/04/2025) ini terungkap bahwa ada semacam skenario besar dalam kasus ini untuk menyelamatkan para pihak yang seharusnya bertanggung jawab dengan cara mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada kliennya yaitu Saudara Punov yang didakwa turut serta dalam perkara ini karena dia ditugaskan ke Sungai Baung sedangkan saudara Alex hadir mewakili terdakwa korporasi yaitu PT Lintang Daya Selaras
“Ini kejadian anomali kedua atau sebenarnya lebih tepat ini dikatakan bahwa menempatkan orang dalam posisi terdakwa, Ini jelas dalam kerangka besar skenario desain untuk menciptakan kambing hitam guna menutupi kesalahan pihak-pihak tertentu” ujar David
David kemudian menyoroti keterangan para saksi Heri dan Susan masing-masing dalam kapasitas sebagai Kepala Keuangan dan Akuntansi serta Auditor PT Sucofindo yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh dokumen kontrak tersebut legal dan jika saat itu jaminan dicairkan maka persoalan tersebut selesai bahkan tidak akan ada persidangan perkara ini.
“Kalau kita lihat dari keterangan saksi baik Kepala Keuangan dan akuntansi Pak Heri, lalu Bu Susan selalu Auditor, mereka menyatakan bahwa semua dokumennya itu benar adanya dan jika jaminan itu dicairkan maka persoalan ini selesai” kata David
Lebih lanjut David menekankan bahwa keterangan para saksi tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa dipihak internal Sucofindo yang ditempatkan sebagai saksi pun memberikan penguatan terhadap asumsi awal David dan tim hukum terdakwa bahwa sebenarnya kasus ini adalah kasus perdata dan yang harus bertanggung jawab adalah Sucofindo sendiri sebagai korporasi dan David meyakini bahwa majelis hakim telah melihat kebenaran dipihak kliennya.
“Bahkan tadi hakim pun sampai meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi yang benar jangan saksi yang ditanya jawabnya Tidak tahu Tidak tahu” ujarnya
Fakta-fakta dalam persidangan ini semakin menguatkan tekad tim dari Kantor Hukum Surya Batubara and Partners untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para terdakwa dan pihaknya yakin bahwa dalam perkara ini telah terjadi kekeliruan oleh JPU termasuk tentang apa dan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Jadi menurut saya itulah kondisi yang saat ini di hadapi dan kita tetap pro fight untuk menyatakan bahwa pertama ada error in Persona artinya salah orang, yang kedua salah di dalam menempatkan subjek hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab, yang ketiga salah menempatkan korporasi untuk yang seharusnya bertanggung jawab adalah Sucofindo tetapi dilimpahkan kepada perusahaan yang direkturnya telah meninggal dunia dan sebenarnya sejak awal sudah diketahui” tegasnya
David kemudian mengingatkan tentang suratnya kepada KPK untuk menangani perkara ini namun pihak KPK menolak dengan alasan bukan ranah KPK menangani perkara ini padahal telah ada temuan dari BPK bahwa ada kerugian negara senilai ratusan miliar.
“Kami kan sudah pernah bersurat kepada KPK tapi KPK menjawab bahwa ini bukan ranah mereka sedangkan teman BPK sendiri menyatakan bahwa terjadi kerugian negara sebesar 107 miliar sehingga menurut saya dengan perkembangan yang ada sekarang ini kami harapkan KPK bisa turun tangan menyelidiki dan menangani perkara ini” harapnya
Menutup perbincangan, David kembali menegaskan bahwa
“Konstruksi kasus ini adalah untuk mengalihkan tanggung jawab, sebagai contoh dakwaan kepada saudara Punov yang bukan karyawan, dia hanya sebagai pesuruh, ditugaskan ke Sungai Baung tapi dia ditempatkan sebagai terdakwa yang harus bertanggung jawab atas hutang 130 miliar” tegasnya
Bahkan kata David, saudara Alex yang tidak tahu mengenai PT Lintang dipaksa dalam pengalihan saham sehingga dia harus bertanggung jawab padahal ini adalah persoalan internal BUMN di lingkungan Sucofindo sehingga sangat aneh jika pihak luar Sucofindo yang diharuskan bertanggung jawab.
Kemudian terkait kehadiran pihak petinggi LDS Group nanti, menurutnya pengurus inti yang sebenarnya adalah Lilik Darwati Setiadjid, Basuki Setiadjid beserta anak-anaknya, akan dijadwalkan untuk dipanggil karena ada dalam daftar saksi akan tetapi menurut David,nama saudara Basuki Setiadjid tidak terdapat dalam daftar saksi. (Red/Y@meen)