Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan Penggelapan oleh terdakwa Alexander Viktor Worotikan, yang sebelumnya telah dijadwalkan akan dilakukan pembacaan tuntutan oleh JPU dalam persidangan kali ini, terpaksa ditunda diduga karena ketidaksiapan pihak JPU dan menyiapkan tuntutan.
Hal ini disampaikan oleh David Pella selaku kuasa hukum terdakwa, saat ditemui cakrawalamerah.compada Rabu (05/03/2025) didepan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini harusnya pembacaan tuntutan dari pihak JPU dalam kasus dugaan TPPU dan penggelapan yang dituduhkan kepada saudara Alexander Viktor Worotikan tapi masih ditunda” ujar David
Penundaan ini menurut David, terjadi karena pertentangan antara dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga pihak membingungkan pihak JPU.
“Kalau dilihat dari perjalanan kasus ini, selalu penasehat hukum, saya berkeyakinan bahwa jaksa pun bingung antara dakwaan dan fakta persidangan karena saling berbenturan” ujarnya
Kebingungan ini menurut David, semakin bertambah dngan adanya fakta bahwa kliennya saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa bahkan ada yang sedang menjalani masa tahanan sehingga perkara ini menjadi dilematis dan sulit untuk mempertanggung jawabkan hal asasi manusia yang telah terlanggar akibat proses peradilan.
“Sedangkan klien kami saudara Punov dan Alex Worotikan dalam posisi sudah sebagai terdakwa dan ditahan artinya dalam pandangan yang berbeda, jika kasus ini misalnya dibebaskan, agak susah untuk dipertanggungjawabkan atas masa penahanan yang sudah berlangsung karena ada hak asasi manusia yang terlanggar disitu” kata David
Bukan David namanya jika hanya menanggapi tanpa menawarkan solusi dan saran yang bersifat konstriuktif terutama demi penegakkan hukum dan keadilan untuk seluruh pihak bahkan David menyarankan agar pihak JPU tidak perlu ragu dan bimbang dalam menyampaikan bahwa kasus ini tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
“Akan tetapi selaku penasehat hukum, kami berpendapat bahwa Jaksa tidak perlu ragu-ragu untuk menyatakan bahwa memang kasus ini tidak layak. Harusnya gugur atau batal karena ditingkat pemeriksaan dengan ditingkat persidangan berbeda itu hal yang pertama” tanggap David
Selanjutnya David mengungkap bahwa penundaan ini menunjukkan bahwa pihak JPU sangat tidak cermat dalam mendalami berkas perkara yang diajukan sehingga perkara ini semakin berlarut-larut padahal menurutnya, jika berkas tersebut telah dicermati secara baik sebelum terbit Surat Perintah Dimulai Pemeriksaan Perkara (SPDP) maka hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi.
“Hal yang kedua, ini menunjukkan ketidakcermatan pihak JPU pada saat menerima berkas dari penyidik. Itu yang menyebabkan terjadinya persoalan penundaan ini karena ketidakcermatan itu harusnya pada saat SPDP diberikan, maka konsultasi aktif serta materi atas kasus, bukti-bukti materil itu harus betul-betul dicerna inilah yang menyebabkan salah satu kelemahan” imbuhnya
Atas berbagai fakta yang terjadi selama proses peradilan ini, David menilai bahwa perkara ini merupakan perkara titipan dengan mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah demi menyelamatkan pihak lain.
“Saya lebih berpandangan bahwa sepertinya kasus ini dititipkan gitu. Orang yang tidak ada didalam korporasi dalam kapasitas dan kualitas hukum malah diminta bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan dan diluar daripada kewenangan dan tanggung jawab hukumnya” paparnya.
Selaku penasehat hukum terdakwa, David bersama tim menunggu agenda pembacaan tuntutan Jaksa dalam persidangan berikut yang direncanakan akan dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 mendatang agar pihaknya dapat segera menyiapkan Pledoi mengingat perkara ini telah cukup lama tertunda penyelesaiannya.
“Kita menunggu tuntutan Jaksa yang dibacakan tanggal 11,kita lihat nanti apa tuntutannya sehingga kami juga bisa mempersiapkan Pledoi karena hakim juga mengejar tenggat waktu karena menurut keterangan hakim, sudah ada teguran dari Mahkamah Agung atas keterlambatan penanganan kasus ini” ungkap David
David membantah adanya dugaan bahwa perkara ini secara sengaja diperlambat penyelesaiannya dengan berbagai alasan ataupun keterlambatan maupun penundaan melainkan karena berbagai sebab diluar kemampuan manusia.
“Kebetulan permasalahannya itu bukan karena kasus ini sengaja dibikin memakan masa waktu persidangan tetapi lebih banyak karena kondisi diluar kemampuan manusia seperti ; klien kami kena serangan stroke, sehingga ada tertunda sekitar 45 hari untuk menunggu kesembuhan beliau” tegasnya
Menutup perbincangan, David tanpa henti menitipkan pesan untuk Jaksa Penuntut Umum bahwa didalam kerangka penegakkan keadilan, JPU harus berani memutuskan apalagi pada saat penerimaan berkas, sebelum diterbitkannya SPDP atau surat perintah dimulainya pemeriksaan perkara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi pihak terkait guna menyampaikan keterangan dan data-data lain terkait pemberitaan perkara ini. (Red/Ymn/fdr)