LP Mandek Setahun, H. Yadi Tagih Profesionalisme Polres Jakarta Timur

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa ada kepastian penanganan atas laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan oleh terlapor HD dalam kasus pembelian sebidang tanah di kawasan Marunda Jakarta Utara, Yadi Sifdasani warga Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur, pada Senin (16/02/2026), menyambangi Polres Metro Jakarta Timur guna menagih kinerja profesional aparat penegak hukum Polres Metro Jakarta Timur.

“Menindaklanjuti masalah laporan 1 tahun yang lalu di bulan Februari sekarang udah Februari lagi, berarti 1 tahun tuh di unit harda, masalah dugaan penipuan pembelian tanah yang sampai detik ini belum ada kejelasannya” ungkap Yadi

Kepada awak media Yadi menceritakan bahwa pada bulan februari tahun 2025 lalu dirinya menyampaikan pengaduan setelah merasa tertipu pasca membeli sebidang tanah berukuran lebih kurang 1,4 ha di kawasan Marunda Jakarta Utara dengan  harga Rp. 200 juta serta diiming-imingkan keuntungan bila objek tanah tersebut dijual kepada pihak lain namun setelah sekian lama, pembeli baru dan berkas kepemilkan atas objek tanah tersebut tidak kunjung diberikan oleh pihak penjual. 

“Barang buktinya yang baru diberikan berupa aktor notaris pengikatan jual beli dan bukti rekening koran serta lokasi transaksinya di Kalimalang Jakarta Timur” imbuhnya

Lebih lanjut H. Yadi mengaku heran mengapa pengaduannya tidak kunjung diproses lebih lanjut, bahkan menurutnya ada orang lain yang menghubunginya

“Saya nggak sukanya begini, ada satu orang yang nelpon dari pihak terlapor, dia ngaku-ngaku keluarganya Kapolres Jakarta Timur, apakah benar karena ada intervensi itu makanya laporan saya tidak jalan yah?” ungkapnya

Meskipun masih menghadapi kendala demikian, H. Yadi tetap optimistis bahwa Polres Metro Jakarta Timur dibawah kepemimpinan Kapolres yang baru, akan bekerja maksimal dan profesional menuntaskan perkara-perkara yang ada di wilayah Jakarta Timur termasuk kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

“Sampai saat ini, saya masih optimis dan percaya, aparat Polres Jakarta Timur dengan arahan Kapolres yang baru, akan menuntaskan kasus yang saya alami ini” ujarnya

Sementara itu, pihak notaris PPAT yang mengurus jual beli objek tanah telah mengkonfirmasi bahwa akte Pengikatan Jual Beli yang dimiliki oleh H. Yadi adalah benar produk hukum yang diterbitkan oleh pihaknya melalui rekanan Kantor notaris yang beralamat di Tangerang Selatan tersebut. 

“Iya, benar, akte ini tedaftar dengan nomor registrasi dari kami” ujar An, staff notaris.

Selain laporan terkait dugaan penipuan atas pembelian objek tanah yang belum diproses lebih lanjut tersebut, menurut H. Yadi, masih ada satu laporan pengaduan yang diajukannya sejak 2017 silam yang juga belum ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian. 

Saat dikonfirmasi terkait Informasi laporan tersebut, petugas yang berwenang dari Polres Metro Jakarta Timur meminta pelapor untuk bertemu pada Rabu 18 Februari 2026 nanti.

“Kita jadwalkan untuk bertemu di kantor, hari rabu nanti” ujarnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa menyediakan ruang bagi seluruh pihak terkait guna menyampaikan informasi yang lebih akurat berkenaan dengan pemberitaan perkara ini. (Red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *