Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akhirnya pada Jumad (02/05/2025) menghadirkan Lilik Darwati Setiadjid sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di PT Sucofindo Indonesia yang melibatkan perusahaan milik keluarga Setiadjid.
David Pella selaku penasehat hukum terdakwa Punov dan korporasi PT Lintang Daya Selaras yang di wakili Alex Worotikan menanggapi keterangan saksi Lilik tersebut sebagai upaya meloloskan diri dari kasus korupsi di Perusahaan BUMN sehingga David mencatat sejumlah point penting yang menurutnya penting untuk diteliti oleh majelis hakim. Bahkan David menegaskan bahwa secara prinsip dirinya hanya ingin memberikan semacam warning terhadap institusi peradilan.
David kemudian menyentil sejumlah pernyataan saksi Lilik yang menurut David sangat kontradiktif dan bertentangan dengan fakta dan aturan yang berlaku.
Menurut David point-point penting dalam keterangan Lilik tersebut adalah antara lain pertama ; saudara saksi, Lilik Darwati Setiadjid mengatakan bahwa PT Luna tidak mempunyai aktifitas apa-apa. Yang kedua ; pengambilalihan JSI, perusahaan PMA, menjadi PMDN dan berganti nama menjadi PT Luna tersebut, modal yang ditempatkan adalah sebesar Rp.5 milyar, kemudian Lilik sendiri menerima uang sebesar 6 miliar dari PT Luna untuk perkawinan Lintang Utami, putrinya, namun yang janggal menurut David, dengan adanya pengakuan tersebut, Lilik masih kukuh mengatakan bahwa Luna adalah perusahaan yang tidak aktif dan masih berhutang pajak. Pernyataan Lilik tersebut menurut David sangat tidak rasional dilakukan oleh seorang konsultan hukum.
“Lilik sebagai seorang konsultan hukum, dia punya LDS Law Firm, artinya bahwa dia tahu atau tidak tahu mengenai masalah ini, secara dari azas fiktif hukum, bahwa tidak ada bisa dilakukan penyangkalan karena seluruh perbuatan hukum itu terjadi di lingkungan dia, dia dirut, uang dari rekening PT Luna kepada rekening untuk perkawinan anaknya, lalu dia mengatakan bahwa tidak ada aktifitas maka ini sama saja sudah melakukan satu pembohongan, dia membohongi perjalanan saksinya sendiri, pernyataan dia sangat kontradiktif antara satu dengan yang lain” ungkap David
David juga mengingatkan bahwa Lilik juga mengatakan bahwa dirinya memberi pinjaman kepada PT Lintang senilai 9 miliar dan mengambil secara pelan-pelan uang sebesar 5 miliar dari Lintang dan dia juga menerima dari PT Luna uang 6 miliar, hal tersebut sangat aneh bahkan kontradiktif menurut David Pella.
“Kemudian dia mengatakan, tidak ada pekerjaan di PT Luna, ini sangat kontradiktif jadi kita harapkan majelis hakim bisa melihat jalannya pernyataan keterangan saksi di depan persidangan dan jangan lupa, perjanjian jual beli saham yang dilakukan itu menafikan UU Perseroan khususnya pasal 97” imbuh David
David kemudian mengungkap bahwa dalam proses peralihan saham tersebut kepada Alex Worotikan dkk, tidak ada undangan kepada para calon pemegang saham, termasuk juga didalam peralihan itu, menurut David tidak ada penyerahan seluruh aset-aset dari hasil transaksi jual beli saham walaupun jual beli saham itu sendiri secara materil terdada 3 lembar saham dan menurut David pada lembaran tersebut, yang diisi hanya satu lembar dan yang lainnya hanya dibagian atas saja kemudian kosong, lalu terdapat tanda tangan disebuah kertas tersendiri. Hal tersebut menurut David, menunjukkan bahwa ada proses yang tidak wajar dan cacat hukum.
“Itu menunjukkan bahwa ada kondisi paksa yang dialami oleh Alex Worotikan, Punov Apituley, Cery Ongowalu dalam penanda tanganan ini dan ini berarti, proses peralihan cacat hukum bahkan perusahaan yang transaksinya sampai 3 triliun, peralihan sahamnya hanya dengan seribu rupiah, apa artinya ? silahkan disimpulkan” tegas David Pella
David kemudian menyindir bahwa untuk dapat meloloskan diri dari perkara Tipikor, seseorang perlu mempelajari sebuah theory baru yang dia beri nama Setiadjid Theory
“Ini bisa jadi sebuah teori baru, untuk dapat lolos dari kasus Tipikor, Orang-orang perlu belajar Setiadjid Theory” sindir David
Sementara itu, Robert Paruhum rekan satu tim David Pella, menilai bahwa keterangan saksi Lilik Darwati Setiadjid dalam persidangan kali ini membuka berbagai fakta menarik terkait perkara ini.
“Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera berhasil meloloskan diri dari kasus korupsi di PT Sucofindo walaupun ternyata yang tidak melakukan pembayaran adalah PT Luna Daya Sejahtera dan padahal menurut UU PT nomor 97, Direktur Utama adalah yang bertanggung jawab bukan karyawan seperti Punov ataupun Alex ini” ujar Paruhum
Paruhum juga mempertanyakan kesaksian Lilik Setiadjid yang menurutnya sangat mustahil jika seorang Direktur Utama tidak mengetahui kegiatan perusahaannya sendiri.
“Bagaimana bisa seorang Direktur Utama mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kegiatan ini PT, yang tahu ini Alex, padahal klien kami Alex itu bukan pengurus, bukan juga pegawai pada saat tempus delicty” imbuh Paruhum
Paruhum juga mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum yang menurutnya telah menerima begitu saja pernyataan Lilik Setiadjid yang menurutnya sangat bertentangan dengan peraturan dan akal sehat
“Jadi ini adalah hal yang mustahil dan yang lebih kacaunya lagi, para penegak hukum menerima bulat-bulat pernyataan lisan si Dirut ini, sehingga timbul pertanyaan kami, sebulat apa mereka menerimanya ?” kata Paruhum mengkritik
“Ini aneh, para penegak hukum ini tidak berpedoman pada UU PT, kenapa mereka seperti berpedoman pada perkataan atau ucapan lisan Dirut” Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan terkait pemberitaan perkara ini. (Red/Ymn)
