Hakim Tawarkan Mediasi Antar Penggugat dan Para Tergugat Perkara Kepengurusan Kadin Jabar

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pengurus kadin daerah Jawa Barat dilanjutkan Kamis 29 Januari 2026

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Eman Sulaeman menawarkan mediasi pada pekan depan. Pengacara penggugat optimis akan ada titik temu. 

“Rencana mediasi akan digelar minggu depan, dan diharapkan Anindya Bakrie sebagai prinsipal dapat hadir juga,” kata Roy Sianiiar, kuasa hukum Kadinda Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu, usai persidangan kepada wartawan, pada Kamis (29/1/2025) di Jakarta.

Mediasi yang diusulkan Eman Sulaiman, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan dipimpin Sri Wiguna, dalam posisi sebagai mediasi non-hakim.

Aura optimisme juga dikemukakan Azis Syamsudin, kuasa hukum Anindya Bakrie. 

“Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” ujarnya.

Azis meyakini bahwa pihaknya optimis akan mencapai perdamaian dalam mediasi kali ini. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar. Di mana dalam Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, terjadi dua musyawarah secara bersamaan di dua tempat berbeda, yakni di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. 

“Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ujar Roy Sianipar.

Lebih lanjut menurut Roy, sebagai pihak penggugat, Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabat menabrak aturan organisasi. 

“Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” imbuh Roy.

Menurut Roy, kendati telah berjanji memfasilitasi mediasi kedua belah pihak tapi hal tersebut belum terjadi  padahal seharusnya tugas Kadin Indonesia adalah mendamaikan dua kubu yang bertentangan, katanya, namun disayangkan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.

Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon. 

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prilyadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia. 

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. 

Menurut Roy, Kadin Indonesia harus mengapresiasi gugatan yang diajukan kliennya. “Hal ini mesti dilihat sebagai koreksi bagi kepemimpinan Anindya sebagai Ketum Kadin pusat,” ucapnya.

Ia berharap, Kadin dapat dikelola sesuai aturan, sesuai dengan AD/ART. “Bukan dikelola suka-suka. Kadin bukan seperti perusahaan yang bisa diperlakukan semau gue sesuai kemauan pemiliknya,” ujarnya.

Pihaknya masih berharap, bahwa majelis hakim akan menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum ini secara adil dan transparan.

“Yakni, sesuai dengan rekomendasi klien kami, agar diadakan Muprov ulang di Kadin Jabar,” pungkasnya

Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan informasi lebih lanjut berkenaan dengan pemberitaan perkara ini.(red/ymn/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *