CAKRAWALA MERAH, JAKARTA – Sidang perkara gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terhadap Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat dan pelantikan Almer Faiq Rusydi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2026).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli metadata, Dr.Enok Tuti Alawiyah, M.Kom, yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Ahli Metadata Ungkap Ada Modifikasi Setelah Gugatan
Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat Roy Sianipar menyampaikan sejumlah fakta baru yang terungkap dari keterangan ahli.
Menurut Roy, ahli metadata menjelaskan bahwa dokumen Peraturan Organisasi (PO) yang diklaim tergugat sudah ada sejak 5 November 2024 ternyata baru dibuat secara elektronik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan metadata, dokumen itu baru discan pada 30 Juli 2025,” ujar Roy.
Lebih lanjut, ahli juga menemukan adanya modifikasi berupa penambahan SKEP 213 beserta perubahan tanggal menjadi 13 April 2026.
“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa ada modifikasi terakhir pada tanggal 13 April 2026? Padahal gugatan kami sudah diajukan sejak 4 Desember 2025. Artinya, file dokumen itu diubah terlebih dahulu baru kemudian diupload,” jelas Roy.
Klaim Tergugat Dibantah
Pihak penggugat menegaskan klaim tergugat 1, 3, 4, dan 5 yang menyatakan PO sudah disosialisasikan dan diupload di website Kadin Indonesia terbantahkan.
“Baik secara manual maupun di website, saksi fakta yang kami hadirkan menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi PO 205, 209, dan 213. Keterangan ahli hari ini sejalan dengan itu. Ternyata dokumen baru diupload dan ada penambahan di halaman 15 dan 17 setelah gugatan ini berjalan,” tegas Roy.
Ia menambahkan, SKEP 213 menjadi krusial karena digunakan tergugat sebagai dasar bahwa aturan PO 283 sudah tidak berlaku lagi dalam pelaksanaan Muprov Kadin Jabar.
Majelis Hakim Dorong Pembuktian dan Rekonsiliasi
Roy mengapresiasi majelis hakim yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak untuk saling membuktikan sesuai asas audi et alteram partem.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang sangat akomodatif dan bijaksana. Beliau juga beberapa kali mengingatkan agar para pihak terbuka terhadap upaya rekonsiliasi. Tercatat sudah 3 kali Kadin Indonesia bersurat kepada klien kami untuk membahas ini secara internal,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian selanjutnya.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kuasa Hukum penggugat, Roy Sianipar, usai sidang di PN Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026. Proses hukum masih berjalan dan kebenaran materiil akan diputuskan oleh Majelis Hakim. Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak guna memberikan hak jawab dan pembelaan dalam persidangan sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.(Red/Ymn)
