Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara nomor = 291/Pdt.G/2025/PN.Bandung terkait sengketa warisan antara seorang menantu berkebangsaan Jerman, Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff yang menggugat keluarga dari keluarga almarhumah istri telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 24 November 2025 kemarin.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Dalyusra,S.H.,M.H mengatakan menolak semua eksepsi dari tergugat I Yani Gunawan(YG) , tergugat II Jeffry Pantouw (JP), tergugat III Hilman Abdul Ripai (HAR),tergugat IV Deny Hendaya (DH), tergugat V Allya Fatimah Puspasari( AFP), tergugat VI Iwan Koerniawan(IW) dan tergugat IX Tifany Aprillia (TA).
Menurut keterangan Benny Wulur selaku kuasa hukum penggugat, Majelis hakim telah menerima dan mengabulkan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat, tergugat I dan tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Alm.Mieke Pantouw, meninggal dunia di Freiburg im Breisgau, Jerman Tanda Bukti pelaporab kematian Nomor 474.3/6 LT – DISDUKCAPIL/2022 tertanggal 13 Juli 2022
Majelis Hakim juga memutuskan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, dan membatalkan atau mencabut dan tidak berkekuatan hukum objek-objek jual beli .
Majelis hakim juga menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melaksanakan Pembagian waris dari Almarhumah. Meike Pantouw sebagaimana Kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018.
Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjual harta atau melakukan lelangan umum berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan, sebagaimana tercantum di dalam kesepakatan kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018, serta menandatangani seluruh dokumen-dokumen/akta-akta termasuk akta jual beli atas penjualan tanah-tanah dan bangunan-bangunan, serta menerima uang pembayaran hasil penjualan atas seluruh harta peninggalan Almarhumah. Meike Pantouw yang dibagi antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat Il sesuai dengan agiannya masing-masing.
Memberikan kuasa penggugat untuk dapat melakukan pengosongan atas kavling di tanah proyek dijalan Marga Cinta dan Rumah di Grand Dipalaya Kompleks Dayang Sumbi Kav A, Kav B dan Kav. C
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam pekara ini dan Menghukum Para Tergugat secara tanggung tenteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.274.500,00 (Satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)..
Mengatakan untuk menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam isi putusan perkara ini dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebinnya.
Selain itu, Benny Wulur selaku kuasa hukum, mewakili Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff kliennya mengucapkan terima kasih kepada PN Bandung dan seluruh majelis hakim yang telah mengadili perkara tersebut.
“Saya mewakil klien saya Mr. Joachim mengucapkan terima kasih kepada PN. Bandung yang sudah memenangkan pekara ini”, ujar Benny pada saat konfrensi press pada Kamis (27/11/2025) di kawasan kemayoran, Jakarta Utara.
Lebih lanjut Benny bersyukur atas putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Mr. Joachim adalah kuasa untuk mewakili dari ahli waris yang lainnya dan mewakili dirinya sendiri untuk menjual aset-aset peninggalan istrinya sesuai dari isi surat warisan istrinya yang berisi yakni setengah harta punya dirinya dan setengahnya lagi asetnya untuk keluarga istrinya,
Berikut petikan isi Surat Wasiat yang ditulis oleh mendiang Meike Pantouw
“Freiburg, 23 Juni 2016
Saya Meike Pantouw mewariskan segala harta hutang dan piutang saya kepada Yani Gunawan (Status: Ibu kandung saya) dan Jochim Ollhof (Status: Suami saya) dengan penjelasan terlampir”
Adapun Penjelasan dari surat wasiat tersebut adalah sebagai berikut : Penjelasan keinginan Meike Pantouw yang ditulis oleh Sesilia Maier (Stegen) dan disaksikan oleh Sien Brustle.
Terakhri Benny berkata jika Mr. Joachim bersyukur bahwanya tanah-tanah yang sudah di jual tanpa persertujuan dirinya baik PPJB dan AJB nya dinyatakan batal sehingga bisa balik lagi kedirinya dan hanya dirinya bisa mempunyai hak untuk menjual.
Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan perkara ini. (Red/rel/das/ym)
