Sidang Dugaan Korupsi Sucofindo, PH Terdakwa : Hakim Sebut Dirut Sucofindo Harus Jadi Tersangka

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta –  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo Indonesia, Ir Bachder Djohan B.MM., dan Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono akhirnya dihadirkan dalam persidangan pada Senin (28/04/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Menanggapi keterangan saksi dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan bahwa saksi mantan Dirut PT Sucofindo Indonesia Ir Bachder Djohan B MM hanya mendengar bukan melihat langsung namun yang pasti disposisi uang senilai Rp.85 miliar tersebut, saksi Djohan yang menandatangani.

“Artinya, saksi tersebut tidak mungkin tidak mengetahui proyek ini, kalau terjadi kesalahan misalnya, kesalahan itu dari PT Sucofindo Indonesia. Makanya, tadi saya bertanya menyangkut analisis manajemen resiko kepada saksi. Itu ada di dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar David Pella usai Sidang.

Menurutnya, istilahnya kondisi ini tidak mungkin terjadi kalau seluruh sistem itu berjalan. “Artinya, tidak bisa kita salahkan kepada salah satu pihak saja. Itu sudah ada jaminan kan begitu yang sudah ada payment bond itu,” terangnya.

“Untuk dua saksi ini membicarakan soal pekerjaan pengangkutan kayu akasia serta menyangkut aliran keuangan,” paparnya

Sementara itu, terkait giro bilyet yang diduga bodong, kata David, saksi hanya mendengar secara sepintas bukan berdasarkan atas report atau laporan yang disampaikan secara resmi setelah melakukan tindakan pencairan, dan itu bukan ditujukan untuk PT Sucofindo Indonesia.

“Pihak ketiga itu juga sudah menempatkan jaminan dan jaminan itu yang harus dilihat, jadi menurut saya, saksi hanya mendengar dan mendengar itu tidak bisa dijadikan pegangan” ucapnya.

“Tapi yang jelas, saksi mantan Dirut PT Sucofindo Indonesia itu diduga mencairkan uang Rp 85 miliar dan tentunya jika tidak ada tanda tangan dari Dirut PT Sucofindo Indonesia, tidak mungkin cair uang itu” ujarnya

David juga mengungkap bahwa rekomendasi awal kasus ini, pihak PT Sucofindo Indonesia juga jadi tersangka.

“Sudah ada disposisi resmi, tapi anehnya rekomendasi itu tidak muncul” ujarnya

David bersama tim penasehat hukum tidak ingin berasumsi namun menurutnya, fakta persidangan menyatakan demikian, sehingga David berharap ada, ketegasan hakim sebagai pemimpin persidangan di dalam rangka penegakan keadilan dan ketegasan tersebut sangat diperlukan di dalam kasus ini karena menyangkut uang negara dan uang negara tersebut menyangkut pajak dari rakyat.

Ia menjelaskan, nilai uang yang direkomendasi oleh saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia adalah sebesar Rp 85 miliar namun saksi mengaku tidak tahu mau dipakai untuk apa.

“Uang Rp.85 miliar yang tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan itu collective colegeal. Kalau begitu saya bertanya menyangkut analyst risk management itu dilakukan apa tidak, Kalau dilakukan kok bisa terjadi kerugian ? Tanya David sembari membenarkan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dan mempertanyakan kemana setoran 211 miliar dari PT LDS kepada KSO

“Untuk keterangan Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono, total uang yang sudah masuk ke Kerja Sama Operasional (KSO) itu Rp211 miliar, bantuan modal kerjasama Rp 92 miliar, dia berhenti di bulan Maret, nah dari bulan Maret ke bulan Juni, itu ada uang Rp.211 miliar yang disetorkan oleh PT Luna kepada KSO, Jadi kerugiannya di mana?” tanya David

David kemudian mengungkap bahwa hari ini dari keterangannya pada saat diperiksa, Dirut PT Sucofindo Indonesia mengungkap bahwa semua tanggung jawab pengawasan ada di Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia.

“Sekarang Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia mengatakan itu tanggung jawab Dirut. Artinya, menurut saya, ini ada mekanisme darkside, wilayah hitam yang disembunyikan baik itu oleh PT Sucofindo Indonesia maupun oleh KSO,” kritik David

David juga mengingatkan bahwa hakim saja sampai mempertanyakan mengapa dari Direktur Komersial 2 mengatakan yang bertanggung jawab adalah Dirut.

“Sementara, Dirut mengatakan, pihak yang bertanggung jawab adalah Direktur Komersial 2. Sedangkan, seluruh catatan keuangan, jelas di KSO yang tadi kita sampaikan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal semacam ini mungkin banyak terjadi di BUMN yang mengakibatkan kerugian.

“Ada wilayah abu-abu atau darkside yang memang tidak ingin diungkapkan oleh internal PT Sucofindo Indonesia. Itu pandangan saya dari pemeriksaan saksi Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Robert Paruhum Siahaan SH menambahkan bahwa dalam persidangan, saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia Ir Bachder Djohan B MM mengaku, bahwa dia yang bertanggung jawab tanda tangannya terakhir, baru kemudian uang dari PT Sucofindo Indonesia bisa mengalir ke KSO.

“Tapi saksi tersebut tanggungjawabnya belum diminta, makanya, tadi majelis hakimnya mengatakan kepada JPU, “Ini tolong saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia dijadikan tersangka atau terdakwa”. Jadi tadi di muka persidangan, ada pernyataan dari majelis hakim supaya Dirut PT Sucofindo Indonesia ini dijadikan tersangka atau terdakwa dalam perkara ini karena memang saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia yang menandatangani uang ini ke luar ke KSO. Dia yang menandatangani terakhir. Kalau tidak ada tanda tangannya, tidak sah. Sementara, saksi tidak tahu uangnya dipakai untuk apa,” tegas Robert Paruhum

Paruhum kemudian menduga adanya upaya penggelapan atas dana ratusan miliar tersebut yang kemudian berupaya mengkambing hitamkan kliennya. 

“Jangan-jangan dipakai mereka uang tersebut dan dikambinghitamkan mereka para terdakwa, makanya, majelis hakim mengatakan, ‘agar tolong jaksa ingat, jadi kan saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia ini menjadi tersangka atau terdakwa’ Karena memang Dirut PT Sucofindo Indonesia ini diduga meneken uang ke luar sekian miliar. Sementara, Dirut PT Sucofindo Indonesia diduga enak-enak ongkang kaki,” tukas Paruhum

Paruhum juga mengaku heran atas keterangan saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia yang mengaku tidak tahu uang yang ke luar tersebut untuk proyek apa dan hanya asal tanda tangan dan berikan saja uang tersebut dan hal ini menurutnya sangat janggal bahkan saksi Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono diduga telah menerima uang Rp.211 miliar tersebut.

“Jadi jangan dicari-cari kesalahan orang tapi uang sudah mereka kantongi, Itu intinya, pendapat saya untuk keterangan saksi Direktur Komerisal 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono. Laporan yang dibuat oleh saksi Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia ke Dirut PT Sucofindo Indonesia bagus semua. makanya, uang negara ini habis total begitu,” pungkas Robert Paruhum. 

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi senantiasa menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk dapat memberikan keterangan demi perimbangan dalam pemberitaan. (Red/Ymn/Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *