Majelis Hakim Tolak Eksepsi, PH Sebut Ada Anomali Sejak Awal

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa PT Lintang Saya Selaras yang diwakili oleh Alexander Viktor Worotikan, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (24/02/2025) di Jakarta.

Menanggapi putusan ini, Robert selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan padahal kliennya bukan pelaku dan belum menjabat saat perbuatan pidana tersebut dilakukan dan akibat dari putusan tersebut, pihaknya khawatir akan berdampak pada jalannya persidangan.

“Putusan selanya bawa Hakim menolak eksepsi kita ini hanya saja, kita ini kan tempus deliciti nya kan 2019-2020 sementara pak alex ini masuk tahun 2021sehingga apa yang terjadi pada 2019-2020, otomatis pak Alex tidak mengetahui jadi kita hanya takut terjadi kekacauan dalam persidangan ini atau dalam istilah hakim jangan sampai terjadi contempt of court” ujarnya.

Lebih lanjut Robert mengibaratkan posisi kliennya sebagai seperti bayi yang baru lahir namun diminta menjawab apa yang dilakukan oleh kakak maupun orang tuanya. Padahal pihaknya dalam eksepsi hanya meminta agar kliennya dikeluarkan dari persidangan sebagai wakil perusahaan dan JPU menghadirkan Lilik dan Basuki Setiadjid untuk mewakili korporasi karena merekalah yang paling mengetahui perbuatan pidana tersebut.

“Ibaratnya klien kami ditanyakan peristiwa sebelum kita lahir, jadi kita hanya minta agar Alex itu dikeluarkan dari persidangan supaya kita tidak usah ikut tetapi Lilik dan Basukilah yang harus menjelaskan sebab sewaktu pidana itu terjadi, waktu uang itu masuk ke perusahaan-perusahaan itu, Lilik dan Basuki yang mengelolanya bukan pak Alex jadi mestinya Lilik dan Basukilah yang harus dihadirkan dalam persidangan mewakili perusahaan untuk menjelaskan kemana uang-uang itu mereka kirimkan. Permintaan kita sederhana saja” papar Robert usai persidangan.

Sementara itu David Pella yang juga kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa pihaknya menilai putusan sela tersebut memperlihatkan sebuah anomali yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau kita amati konstruksi kasusnya begini, didalam hukum pidana tidak mengenal bahwa perusahaan mengganti person yang melakukan kejahatan, atau yang terlibat langsung atau yang mengetahui. Sekarang ini kan penanganan kasus korupsi maka yang harus dihadirkan adalah mereka yang memang ada di titik tersebut yang memang mengetahui dan melakukan kegiatan itu sementara Alex ini dia dihadirkan walaupun dengan kata-kata mewakili korporasi PT Lintang DS tetapi ini kan anomali, ada anomali didalam proses penegakan hukum dan inilah yang kita soroti” ungkap David

David menilai bahwa Anomali perkara ini terlihat jelas dari penyusunan dakwaan dimana kliennya ditempatkan sebagai orang yang mewakili korporasi padahal menurutnya pihak Basuki Setiadjid sekeluarga sebagai pemilik asli perusahaan tersebut yang semestinya dihadirkan mewakili korporasi.

“Makanya kita sebutkan anomali proses penegakan hukum itu terlihat dari penyusunan dakwaan, menempatkan korporasi mewakili person yang melakukan tindak pidana atau yang mengetahui telah terjadi penipuan atau tindak pidana atau yang terlibat langsung atau yang juga mendorong pada saat terjadinya tindak pidana itu bukan korporasinya karena para pelakunya masih hidup, ada Basuki Setiadjid, ada Lilik Darwati Setiadjid, ada Luna, ada Lintang, yang mereka semua itu adalah pemegang saham tapi mereka tidak dihadirkan disini sebagai pihak yang harus bertanggung jawab” jelas David

David juga menjelaskan bahwa aomali tersebut telah terjadi sejak awal penanganan perkara ini yaitu saat dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

“Itulah yang menurut saya, Anomali pada saat proses penyidikan di tingkat kepolisian dilanjutkan proses ditingkat JPU, penyusunan dakwaan ini semuanya anomali” jelasnya

Lebih lanjut David mengingatkan bahwa hakim pada saat pengambilan keputusan nanti, hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak tergantung pada dakwaan Jaksa, tidak tergantung pada berita acara dan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang akan dipakai sebagai pijakan dalam mengambil keputusan.

Terhadap anomali yang terkonsentrasi pada kasus ini, David kembali mengingatkan JPU untuk lebih cermat dan teliti serta proaktif membela keadilan sehingga para pencari keadilan dapat menemukan cahaya keadilan didalam lembaga peradilan Indonesia.

David juga mengingatkan bahwa pada saatvJPU menerima berkas dari penyidik, jika JPU tidak berani mengambil sikap didalam kerangka penegakan keadilan atau law inforcement, maka akan terjadi banyak korban-korban ketidakadilan karena Jaksa, dia adalah sebagai pengawas dan sebagai penasehat kepada kepolisian sebagai penyidik dia memberikan kontribusi langsung dan maupun tidak langsung dalam proses penyidikan sehingga kalau lolos ke tempat dia dan dia tetap menerima BAP penyidikan yang tadi saya katakan anomali, ini semua menjadi rangkaian perbuatan sistematik yang untuk terjadinya ketidakadilan itu. (Red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *