Cakrawala Merah, Jakarta – Seorang mantan residivis berinitial FCD (60 tahun) warga Kelurahan Kramat Raya, kembali berulah, kali ini pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinitial TD, keponakannya sendiri tanpa sebab yang jelas hingga menyebabkan korban mengalami luka goresan cukup dalam berbentuk hampir setengah lingkaran pada bagian tengkuk, dan menurut korban, bajunyang dikenakan korban ikut terkoyak.
Lebih lanjut menurut korban, perbuatan pelaku ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindakan pengerusakan kendaraan milik korban pada September 2024.
Selain itu, menurut keterangan korban, pelaku sering melakukan provokasi secara verbal dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan terakhir kali terjadi pada Jumad (21/03/2025) diawali dengan provokasi verbal kemudian pelaku menyiram air ke wajah korban, hingga terjadi dugaan penganiayaan tersebut.
“Ini bukan yang pertama kali, sebelumnya dia pernah merusak mobil saya dan dia juga pernah bahkan sering mengeluarkan kata-kata kotor dan sekarang dia sampai mencekik leher saya” ujar TMD
Untuk menyelamatkan diri dari perbuatan pelaku, korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk melaporkan perbuatan pelaku sekaligus meminta perlindungan atas keselamatan dirinya, mengingat pelaku dan korban tinggal dalam satu atap.
“Saya takut dia berulah lagi jadi saya laporkan ke polisi dan minta perlindungan karena saya khawatir keselamatan saya terancam” ujar korban
Pelaku diduga telah melanggar pasal 352 dan atau 44 UU RI No. 23 TH 2004 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.500.000,-
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut termasuk keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (red/ymn)