CAKRAWALA MERAH, JAKARTA,– Sidang gugatan Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (02/07/2026), memanas. Dalam persidangan, salah satu tergugat secara terbuka mengakui bahwa pelaksanaan Musyawarah Provinsi MUPROV Kadin Jawa Barat di Bogor pada 24 September 2024 telah cacat hukum. MUPROV tersebut sebelumnya menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.
Alasan Cacat Hukum: Ketua Panitia Sah Tidak Dilibatkan
Pengakuan mengejutkan disampaikan Zulkifli M Adam melalui kuasa hukumnya, Arif Suhundar, S.H. Zulkifli merupakan Ketua Panitia yang sah berdasarkan penunjukan Kadin Indonesia.
“Klien kami tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan MUPROV di Bogor. Klien saya tidak pernah menandatangani surat undangan apapun untuk kepentingan MUPROV VIII di Bogor,” tegas Arif dalam persidangan.
Arif juga menambahkan, selaku Ketua OC sesuai SK 003, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat hingga pelaksanaan MUPROV VIII tersebut. Zulkifli juga tidak pernah hadir karena tidak pernah menerima surat atau salinan pencabutan mandat resmi Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat.
Bukti 500 Lembar Diajukan ke Hakim
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaiman ini juga membahas gugatan dari pengurus Kadin Garut dan Kadin Indramayu. Sidang diundur sepekan untuk mendengar jawaban tergugat yang tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, sebelumnya telah menyerahkan 44 bukti pelanggaran. Total bukti mencapai 500 lembar yang dikemas dalam map jumbo. “Penyerahan bukti ini diharapkan menjadi pertimbangan hakim bahwa MUPROV Kadin Jabar di Bogor syarat dengan pelanggaran,” ujar Roy.
Akar Persoalan: Dualisme Kepemimpinan Kadin Jabar
Gugatan ini menyoroti dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar. Terjadi dua MUPROV Kadin Jabar ke-8 pada tanggal yang sama, 24 September 2025, di Bogor dan Bandung.
Dalam MUPROV Bandung, Nizar Sungkar terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Kadin Jabar sesuai AD/ART organisasi. Sementara MUPROV Bogor yang melahirkan Almer Faiq Rusyidi dianggap menabrak aturan organisasi.
Persoalan memanas setelah Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025. Padahal Kadin pusat sebelumnya berjanji mempertemukan Almer dan Nizar untuk mengakhiri konflik.
Kecewa dengan keputusan tersebut, Kadinda se-Jabar yang diwakili Ketua Kadinda Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Indramayu Mulyadi Cahya mengajukan gugatan. Gugatan teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan menggugat jajaran pengurus Kadin Indonesia termasuk Anindya Bakrie, Taufan Eko Nugroho, Widiyanto Daputro, dan Erwin Aksa.
Hingga berita ini telah ditayangkan, redaksi Cakrawala Merah, terus membuka ruang bagi penggugat maupun para tergugat, termasuk seluruh pihak yang mengetahui kebenaran perkara ini, guna menyampaikan keterangan lebih lanjut.(red/ymn)
