Sidang Gugatan Kadin Jabar: Saksi Ungkap Muprov Bogor Dihadiri Ormas dan Almer Pernah Sebut Munaslub Ilegal

Spread the love

CAKRAWALA MERAH, JAKARTA –  Sidang perkara gugatan terhadap Anindya Bakrie dan kawan-kawan terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,(28/07/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi untuk memperkuat dalil gugatannya.

Saksi: SK Caretaker Belum Pernah Dicabut

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nizar, anggota caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat. 

Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, mengatakan keterangan Nizar sejalan dengan gugatan yang diajukan. 

“Pak Nizar ini adalah anggota caretaker Provinsi Jawa Barat. Tadi sudah cukup jelas, tegas dan gamblang dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa sejalan dengan apa yang kita gugat,” ujar Roy saat ditemui usai sidang.

Dalam persidangan terungkap bahwa para anggota caretaker tidak pernah menerima informasi terkait pencabutan SK caretaker. Termasuk SK Kadin Indonesia Nomor 213, 209, dan 205 yang diklaim sudah mengganti seluruh pengurus caretaker.

“Tadi selaku bagian dari caretaker tidak pernah juga mendapatkan terkait masalah surat keputusan baik itu SK 213, 209, 205 yang Kadin Indonesia klaim bahwa itulah sudah diganti semua PO nya,” jelas Roy.

Muprov Bogor Dihadiri Anggota Ormas, Tahapan Dilanggar

Saksi kedua merupakan saksi fakta yang hadir langsung saat pelaksanaan Musyawarah Provinsi di Kota Bogor.

Dari keterangan saksi terungkap sejumlah kejanggalan. Pertama, tahapan-tahapan Muprov tidak pernah disosialisasikan. Kedua, sidang pleno dan mekanisme pengambilan keputusan tidak dilakukan.

“Ternyata tidak. Jadi pleno dan segala macam itu tidak ada. Maka hanya dijelaskan bahwa yang setuju Almer jadi Ketua Kadin,” ungkap Roy.

Fakta lain yang terungkap, peserta yang hadir dalam Muprov Bogor tidak hanya anggota Kadin. 

“Tidak hanya orang yang memegang surat mandat yang bisa hadir di situ, ternyata yang tidak memiliki mandat pun boleh masuk. Malah tadi disampaikan ada juga ternyata yang bukan anggota Kadin tapi anggota Ormas juga bisa masuk,” kata Roy. 

Menurut Roy, meski dengan alasan pengamanan, namun peserta tersebut diberikan atribut Kadin.

Almer Diduga Langgar AD/ART dan Pernah Sebut Munaslub Ilegal

Dalam persidangan juga terungkap fakta terkait Almer Faiq Rusydi, yang saat ini mengklaim sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat. 

Roy menyebut, saksi menyatakan bahwa mandat Almer sebelumnya sudah pernah dicabut karena melanggar AD/ART dan ketentuan organisasi. 

Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap bahwa Almer Faiq Rusydi ternyata pernah menyatakan bahwa Anindya Bakrie adalah Ketua Kadin Indonesia hasil Munaslub 14 September 2024 itu ilegal. 

“Tidak hanya itu, Almer Faiq juga sempat menggugat Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Roy.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Dengan menghadirkan 2 saksi ini, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat melihat adanya pelanggaran prosedur dan administrasi dalam pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada pekan depan.

Dari hasil sidang gugatan Kadin Jabar di PN Jaksel 28 Juli 2026 ini sesuai keterangan saksi mengungkap bahwa Muprov Bogor dihadiri Ormas, SK Caretaker belum dicabut, dan Almer pernah sebut Munaslub ilegal. 

Proses persidangan masih akan dilanjutkan, semua pihak masih berkesempatan memberikan pembelaan dan tanggapan dan Redaksi senantiasa membuka bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan guna perimbangan dalam pemberitaan. (Red/Ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *