Deolipa Yumara Apresiasi Putusan Majelis Hakim Atas Fariz RM

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Pengacara kondang, Deolipa Yumara selaku penasehat hukum terdakwa Fariz RM dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Fariz RM dalam sidang putusan pada Kamis (11/09/2025) sore ini.

“Kita berterima kasih kepada majelis hakim masih mempertimbangkan aspek-aspek seorang Faris RM yang memang dalam posisi kecanduan yaitu dengan pasal 127 UU Narkotika” ujar Deolipa

Selaku penasehat hukum, Deolipa mengaku puas dengan keputusan tersebut sebagaimana terdakwa Fariz RM yang telah berlapang dada menerima vonis 10 bilang penjara dengan denda 800 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan tersebut dimana putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu hukuman 6 tahun kurungan penjara.

“Karena Fariz RM sendiri bisa menerima dengan lapang dada, kita juga menerima itu dan kita sangat berterima kasih atas pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim dan ketika Mas Fariz sendiri sudah menerima itu maka itu artinya dia puas dan kami selaku kuasa hukum pun puas dengan keputusan itu” imbuh bang Deo sapaan akrab Deolipa Yumara

Lebih lanjut, Deolipa meyakini bahwa putusan tersebut tentu telah melalui berbagai pertimbangan serta fakta-fakta hukum selama proses persidangan sehingga menurutnya keputusan tersebut sangat adil dan pihaknya dapat menerima dengan lapang dada.

“Terkait putusan ini tadinya pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim terkait tuntutan dakwaan yang kemudian belum mengena secara fundamental sehingga yang dipikir oleh majelis adalah pasal 127 yang menjadi bahan pertimbangan utama sehingga dengan dasar pasal 127 undang-undang narkotika ini adalah pasal mengenai pengguna atau pecandu narkotika” jelasnya.

Saat dikonfirmasi upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut, Deolipa mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dalam beberapa hari ke depan jika pihak JPU tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Jika dalam waktu 7 hari Jaksa tidak melakukan atau mengajukan banding maka statusnya inkrah dan jika sudah infra kami selaku kuasa hukum akan mengajukan permohonan-permohonan untuk pembebasan bersyaratnya karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan yang artinya sudah 2/3 dari masa hukuman 10 bulan Jadi kami akan upayakan untuk mengajukan terkait permohonan untuk pembebasan bersyarat” paparnya

Deolipa juga mengungkap bahwa pasca bebas nanti, Fariz RM akan tetap berkiprah di industri musik yang merupakan dunia sang musisi tersebut sebagaimana profesinya selama ini

“Untuk kembali lagi ke industri musik tentunya Mas Faris ini kan seorang musisi pencipta lagu jual komposer sehingga dia tentu akan tetap berkarya di wilayah itu” pungkasnya

Sementara itu, Fariz RM yang ditemui ratusan awak media usai mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan, menegaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut merupakan yang terbaik dan dirinya bersyukur atas putusan tersebut. 

“Alhamdulillah, putusan ini saya terima, dan ini adalah keputusan yang terbaik untuk saya” pungkas Fariz RM sembari menuju ruang tahanan diikuti ratusan awak media

Sidang putusan ini sebelumnya sempat mengalami penundaan akibat adanya aksi demonstrasi pekan lalu sehingga Griffinly Mewoh rekan kuasa hukum Deolipa mengajukan sidang secara offline dengan menghadirkan Fariz RM diruang sidang. (Red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *