Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum : Punov Tidak Bersalah, JPU Lakukan Banyak Kejanggalan

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024) kembali menggelar sidang lanjutkan perkara atas terdakwa Punov Mikael Apituley dengan agenda pembacaan Pledoi terdakwa.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Dalam pledoi tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Surya Batubara dan rekan menegaskan bahwa pihaknya meyakini bahwa terdakwa Punov tidak bersalah dan terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh pihak JPU dalam penanganan perkara ini.

“Menurut kami, tampaknya Jaksa merekayasa dan manipulasi kasus ini, kenapa kami katakan demikian, karena Jaksa seakan-akan menghilangkan perjanjian dan pelaksanaan proyek yang berlangsung di bulan februari sampai Maret 2019” ujarnya 

Saat dikonfirmasi lebih jauh, tim Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan bahwa kejanggalan tersebut dapat terlihat dari alur kontrak kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh para pihak sebelum terdakwa ikut dalam pertemuan di Jambi

“Jaksa mau mencoba merekayasa bahwa transaksi ini terjadi setelah melakukan survey di sungai baung, padahal sebelumnya sudah ada perjanjian, kemudian mereka pergi ke sungai baung dan disana mereka menandatangani perjanjian-perjanjian yang lain setelah ada perjanjian yang utama” imbuhnya

Kejanggalan lain yang ditemukan menurut tim kuasa hukum adalah tidak adanya pelaku utama yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini padahal sedangkan kliennya dijadikan terdakwa karena dinilai berperan sebagai pihak yang membantu 

“Terdakwa ini dituduh sebagai pembantu, pertanyaannya, siapa pelaku utamanya ? Tidak mungkin ada pembantu tapi tidak ada pelaku utamanya” tegas kuasa hukum

Terkait keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kepada pihak mitra saat di Sungai Baung, menurut kuasa hukum, terdakwa menyampaikan yang sebenarnya namun disalah artikan oleh pihak mitra

“Terdakwa hanya menyampaikan bahwa itu adalah proyek IKPP dan tidak bilang kalau itu proyek PT Luna, jika yang mendengarnya salah kuping, itu bukan kesalahan orang yang berbicara” tambahnya

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijadikan pesakitan karena semua perjanjian yang dilakukan antara para pihak dimana terdakwa dilibatkan merupakan perjanjian kerjasama yang dilakukan mengikuti perjanjian yang utama sebelum terdakwa dilibatkan.

“Jadi semua kegiatan lain setelah perjanjian utama antara PT Luna dengan PT Tibeka, PT Luna dengan PT Crane,  itu adalah tindak lanjut dari perjanjian utama” pungkas Kuasa Hukum.

Atas berbagai kejanggalan dan fakta-fakta dalam persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa yaitu Surya Bakti Batubara SH., MM., Pasti Hutagaol, SH., Zulkifli SH., MH., S. Manulang SH., Srs. Darsono EK., SH., MH., Robert Parahum Siahaan SH., David S. Gabriel Pella SH., Prayudi Yehezkiel H. F. Pella, SH, M. Th., dan Pemuda Jaya Tambunan SH., berencana melaporkan JPU kepada Komis Kejaksaan RI.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih membuka ruang bagi para pihak terkait guna perimbangan dalam pemberitaan. (Red/Yamin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *