Cakrawala Merah, Jakarta – Dugaan tindak perundungan (bullying) kembali terjadi di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang anak berumur 8 tahun meninggal dunia setelah mengalami dugaan penganiayaan sehari sebelumnya. Korban menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 26 Mei 2025.
Penganiayaan Anak SD, KB (8 tahun) itu diduga dilakukan kakak kelas di sekolahnya. Polres Indragiri Hulu tengah mengusut kasus ini dan telah meminta keterangan 22 saksi dari berbagai instansi.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (07/06/2025) di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak and Partners, selaku tim kuasa hukum mengklasifikasi mengenai peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
Acara konferensi pers melalui aplikasi online dengan menghubungkan keluarga korban dari Riau, pihak orang tua korban, Jimson Butar-butar (ayah korban) melalui siaran online menceritakan kronologi peristiwa yang dialami korban, Kristopel Butar-butar /KB (8 tahun). Korban bersekolah di SDN 012, Indragiri Hulu, Riau.
Dari pihak keluarga korban menyesalkan ada statemen rilis berita yang diketemukan oleh polres Indragiri Hulu, yang mengatakan seakan-akan adanya kelalaian dari pihak keluarga, sehingga menimbulkan protes dari pihak keluarga korban.
Tommy Butar-butar, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan melalui siaran online, bahwa pelaporan dilakukan ke pihak kepolisian Polres Indragiri Hulu. “Melalui press rilis kepolisian, sudah di proses dengan saksi 22 orang. Keterangan dari pihak kedokteran, korban di autopsi dan hasil forensik, terjadi luka memar di tubuh korban. Kami mendesak agar kepolisian memproses dan menetapkan status hukum kepada pelaku, ” ujarnya.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum dari Jakarta menegaskan bahwa pernyataan oknum aparat kepolisian tersebut adalah tindakan yang terburu-buru dan mengabaikan fakta serta keterangan para pelaku.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Itulah esensi kami untuk membela keluarga korban. Kami memprotes statemen dari kepolisian, Dir. Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep mengatakan bahwa korban meninggal karena usus buntu yang terinfeksi lama. Hal itu sangat bertentangan dengan keterangan keluarga, keterangan forensik rumah sakit. Ditengah suasana duka, tidak bijak dengan keluarnya press rilis kepolisian tidak sesuai dengan hasil yang sudah jelas” Ujarnya
Lebih lanjut, Martin juga meminta pihak Kapolda Riau dan Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya tersebut.
“Kami mau pihak Polda Riau dan pak Kapolda, agar menegur personil nya, tidak sembarangan mengeluarkan press rilis. Pihak kepolisian diharapkan bijak lagi dan sesuai dengan hasil forensik dan autopsi,” imbuhnya.
Sementara itu Fredrik J Pinakunary sebagai tim kuasa hukum mengatakan bahwa dalam tindakan ini, ada diatur perundang-undangan mengenai proses hukum yang dijalani oleh anak di bawah usia.
“Dalam beberapa media, bahwa dijelaskan korban meninggal karena infeksi usus buntu. Tentunya sangat bertentangan dengan hasil autopsi dan pihak keluarga tidak menerima hasil konfrensi pers Polda Riau, dimana dikatakan bahwa orang tua korban dianggap lalai dalam menangani korban saat mengalami kesakitan” ujarnya
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah melalui siaran online mengatakan bahwa lembaga negara yaitu KPAI melakukan koordinasi kepada semua pihak dan terus mencari update informasi.
“Kami tetap mengedepankan perlindungan hak anak. Kami sepakat melakukan approach khusus kepada pihak lembaga kepolisian yang akan dilakukan hari Selasa. Kasus ini harus dikawal dan Polisi harus melakukan secara independen, transparan dan mengedepankan keadilan dan kebenaran untuk korban. Dinas perlindungan anak di tingkat Kabupaten juga harus melakukan pelayanan untuk pemulihan, dukungan moral dan berkelanjutan sehingga keluarga korban dipulihkan. Keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan dari negara, ” Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut. (Red/ymn)
