Sampaikan Pledoi, PH Terdakwa : Alex dan Punov Tidak Terbukti Lakukan Korupsi di Sucofindo

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Menanggapi tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perusahaan plat merah yaitu PT Sucofindo Tbk, David Pella selaku penasehat hukum terdakwa Punov Michael Apituley dan Alexander Viktor Worotikan yang mewakili PT LDS, menegaskan dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (26/05/2025) bahwa kedua kliennya sesuai berbagai fakta dalam persidangan, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Sucofindo baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagaiman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum

“Bahwa penasehat hukum tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik bertindak sendiri maupun bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 contoh pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 junto KUHP pasal 56 ayat 1” ucap David

Penasehat hukum kemudian melanjutkan bahwa  sebagaimana dakwaan jasa penuntut umum, waktu terjadinya atau tempo sendiri tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidaknya pada tahun 2019- tahun 2020, menurut David dalam pledoinya, saat itu yang menjabat dan menjadi penanggung jawab di PT LDS bukan Punov dan Alex kliennya melainkan mendiang Grace Anna Marie, Basuki Setiadjid, Lilik Darwati, hingga Luna Puspita sebagaimana yang tercantum dalam akta notaris.

“PT Lintang Daya Selaras, bahwa berdasarkan akta notaris nomor 4 tanggal 4 Mei 2018 tentang harta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham saham luar biasa yang dibuat oleh notaris Irma buni TSH dengan komposisi pengurus pemegang saham dan susunan pengurus PT lintasan adalah sebagai berikut yang sudah diketahui adalah sebagai direktur adalah saudara Grace Anna Maria dan komisaris Basuki Setiadjid demikian juga PT Luna Daya Sejahtera akta notaris nomor 22 tanggal 19 Januari 2018, rapat pemegang saham di rapat umum pemegang saham yang dibuat oleh notaris dharma wanita selanjutnya direktur utama adalah Lilik Darwati, direktur  Grace Anne Marie dan komisaris Luna Puspita” ujar David

Lebih lanjut, David Pella juga mengingatkan majelis hakim dan seluruh pihak bahwa dalam perkara pidana, seringkali yang dijadikan korban adalah pihak yang tidak bersalah dan lemah sementara pelaku utama kejahatan seringkali luput dari pengadilan.

“Bahwa adakalanya dalam suatu perkara pidana pelaku utama kejahatan yang sebenarnya tidak diadili dan sebagai gantinya dicarilah orang lain sebagai pelaku yang sering disebut menumbalkan pihak lain sebagai pelaku tindak pidana” imbuhnya.

Penasehat hukum juga menegaskan bahwa sesuai fakta dalam persidangan, oleh karena pihak JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa, Punov maupun Alex telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh JPU, maka penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar majelis hakim berkenan mengabulkan pledoi terdakwa sehingga terdakwa dapat dibebaskan dan dipulihkan martabatnya. Berdasarkan semua alasan di atas kami pernah saat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aku kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut :

Primair :

1. Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Punov Michael Apituley untuk seluruhnya; 

2. Menolak Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS-40/M.1.14/Ft.1/12/2024 dalam Perkara Pidana Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

3. Menyatakan Terdakwa Punov Michael Apituley tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP

4. Membebaskan Terdakwa Punov Michael Apituley dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;

5. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar memulihkan harkat dan martabat Terdakwa Punov Michael Apituley;

6. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara; 

Subsidair : 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pledoi tersebut dibuat secara bersama-sama oleh tim penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Surya Batubara dan Partners yaitu Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono E.K, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., Pemuda Jaya Tambunan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *