Sidang Tipikor Ratusan Miliar di Sucofindo, Saksi Ungkap Fakta Penting

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN yaitu PT Sucofindo Indonesia yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (14/04/2025) semakin membuka berbagai fakta yang sebenarnya terjadi dibalik gugatan terhadap para terdakwa tersebut.

Kepada awak media, David Pella selalu penasehat hukum terdakwa Punon Micahel dan PT Lintang Daya Selaras mengatakan bahwa dari keterangan saksi Ayu Irma selalu pimpinan teknik asuransi Berdikari diketahui bahwa kerugian yang terjadi dapat dibayarkan oleh pihak Asuransi Berdikari jika manajemen Sucofindo maupun KSO bertindak profesional dan tidak lalai dalam menjalankan tugas. 

“Selama ini yang dikatakan adalah bahwa pekerjaan ini adalah fiktif tapi setelah dilakukan pemeriksaan saksi Ayu Irma beliau adalah pimpinan teknik asuransi Berdikari yang menangani Surety Bond dengan jenis payment Bond artinya jaminan atas risiko untuk pembayaran artinya dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Luna 

Jika tidak dibayar kepada konsorsium maka Berdikari bertanggung jawab penuh untuk membayarnya senilai kurang lebih sekitar 130 miliar” kata David Pella

Lebih lanjut David mengungkap bahwa menurut keterangan saksi Ayu Irma, seluruh polish yang diterbitkan tersebut adalah sah dan pihak Luna Daya Sejahtera membayarkan polish tersebut ke kantor Pusat Asuransi Berdikari.

“Menurut saudara Ayu Irma, seluruh polish yang dikeluarkannya itu resmi dan sah karena itu pembayarannya langsung dibayarkan ke kantor pusat Asuransi Berdikari sebesar 925 juta rupiah atas 107 polish. Seluruh polish dibayar service chargenya” imbuh David

Nilai polis 130.miliar tersebut kata David merupakan keseluruhan dari 41 polish yang belum diselesaikan karena pihak PT Luna membayar sebanyak 66 polish di Asuransi Berdikari.

“Kalau demikian maka sebenarnya yang terjadi yang sudah dibayarkan oleh pihak PT Luna Daya Sejahtera itu kan sebanyak 66 polish, yang belum diselesaikan kan sebanyak 41 polish dan 41 polish inilah yang bernilai 130 miliar” ujarnya

Terkait prosedur yang dijalankan terkait dokumen polish maupun jaminan yang dibayarkan oleh PT Luna Daya Sejahtera telah sesuai dengan UU Asuransi yang berlaku termasuk jaminan atas resiko yang mungkin terjadi.

“Saat diperiksa di persidangan, saksi ayu irma dari PT Berdikari Insurance, menyatakan bahwa seluruh prosedur itu telah melalui dan sesuai dengan uu asuransi nomor 14 tahun 2014. Termasuk juga resiko atas underwriting. Artinya semua proses pemeriksaan dokumennya itu lengkap dan tidak ada yang fiktif, semuanya clear” lanjut David mengungkap isi pernyataan Ayu Irma dalam persidangan.

Keterangan saksi Ayu Irma, jelas David, sejalan dengan keterangan Kepala Akuntansi dan Keuangan PT Sucofindo bahwa seluruh dokumen terkait kontrak kerjasama tersebut adalah sah sehingga menurut David perkara yang dituduhkan kepada kliennya ini seharusnya merupakan perkara Perdata bukan perkara pidana.

“ini sesuai dengan Kepala Akuntansi dan Keuangan (KAK) dari Sucofindo. Mereka sudah melakukan pemeriksaan dan itu sah, artinya yang sebenarnya terjadi, kasus ini adalah perkara perdata murni dan tidak bisa kasus ini digeser ke Tindak Pidana korupsi” papar David

David kemudian menitipkan pesan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mulai memperhatikan perkara ini karena menurutnya, jika seandainya terjadi bahwa ada miss communution atau miss management di Sucofindo maka KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme internal di Sucofindo dan itu sesuai dengan rekomendasi dari pada Satuan Pengawas Internal Sucofindo.

Terkait atensi KPK untuk menangani korupsi ratusan miliar di PT Sucofindo, sebagai catatan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPK dan telah menerima balasan surat jawaban dari lembaga anti rasuah tersebut kendati berbeda pandangan. 

“Kami sudah bersurat kepada KPK namun hingga saat ini, KPK mengatakan bahwa itu bukan ranah mereka dan kita menghargai jawaban KPK. Namun apakah mungkin karena KPK merasa bahwa seluruh prosedur transaksi yang terjadi antara PT LDS, Konsorsium, SCI, FVTP, dan PT Neo Group, memenuhi unsur 1320 mengenai sah nya perjanjian sehingga mereka mengatakan bahwa ini bukan ranah mereka” kata David

Atas berbagai fakta dan keterangan para saksi dalam persidangan, David berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat menjadikan celah ini untuk memutuskan perkara ini sebagai perkara Perdata Murni demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa.

“Tinggal sekarang bagaimana hakim Tipikor yang ada di PN Jakarta Pusat saat ini yang memimpin, dapat melihat celah ini sehingga kasus ini jadi murni kasus perdata’ pungkas David Pella, pengacara senior pada Kantor Hukum Surya Batubara and Partners. (Red/yameen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *