Dugaan Korupsi 107 M di PT Sucofindo, PH Terdakwa Minta KPK Periksa Direksi Sucofindo

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta, Perkara dugaan Tipikor yang menjerat Alexander Worotikan sebagai perwakilan PT Lintang Daya Selaras maupun Punov Michael Apituley, dalam sidang lanjutan pada Jumad (21/03/2025) terungkap sejumlah fakta yang menurut kuasa hukum terdakwa semakin terlihat jelas bahwa perkara ini seharusnya bukan menjadi tanggung jawab kliennya melainkan tanggung jawab direksi Sucofindo yang patut diduga telah memperkaya diri dengan mengorbankan pihak lain.

“Menurut saya ini bukan kerugian melainkan konspirasi tigkat tinggi untuk mengeruk kekayaan dengan mengorbankan pihak lain,” ujar David Pella

David kemudian menegaskan bahwa terdapat indikasi konspirasi yang sangat kuat dalam lingkungan BUMN Sucofindo diperjelas dengan raibnya uang ratusan miliar yang telah diterima KSO namun hanya 15 miliar yang diterima oleh Sucofindo.

“Kita lihat ada indikasi kuat ada konspirasi tingkat tinggi di lingkungan BUMN khususnya dalam ini, Sucofindo karena uang sudah diterima oleh KSO 200 miliar tetapi yang baru disetorkan ke Sucofindo hanya 15 miliar” tegas David

Selain itu menurut David sangat mengherankan bahwa Direktur Sucofindo yang lalu saat terjadi perkara tersebut tidak pernah diperiksa sampai hari ini melainkan direktur baru yang justru diperiksa padahal tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Direktur yang lama tidak diperiksa, tidak pernah disentuh, direktur setelah itu yang diperiksa, tetapi tidak ada satu rekomendasipun didalam pemeriksaan SPI yang menyatakan bahwa si Bachtiar Johan itu harus diperiksa” imbuhnya

David juga menyoroti alasan bagian SPI Sucofindo yang tidak memeriksa maupun merekomendasikan pemeriksaan terhadap Direktur yang lama saat perkara terjadi padahal jelas bahwa disaat itu telah terjadi dugaan tindak pidana.

“Aasan SPI adalah karena bukan kewenangannya, padahal jika sudah pensiun harusnya paling tidak didalam rekomendasi tersebut disebutkan walaupun dia (SPI) tidak memeriksa tetapi sangat disayangkan disitu tidak ada satupun menyebutkan bahwa direksi bertanggung jawab itu sebenarnya kerugian yang diciptakan untuk mengeruk keuntungan” sorot David

Selanjutnya David Pella kembali menegaskan bahwa memang yang harus diperiksa adalah Sucofindo baik direktur yang lama pada saat kasus ini terjadi dan yang baru lalu pihak-pihak yang ada hubungannya sehingga pihaknya meminta dan menanyakan dalam persidangan apakah laporan yang diminta oleh bagian hukum kepada sekretaris perusahaan mengenai anomali perjanjian itu disampaikan atau tidak kepada Direksi, namun pertanyaan tersebut tidak dijawab.

“Alasan saja mereka tidak tahu, padahal itu sebagai ukurannya karena jika itu dilakukan di bulan Desember, SPI punya kewenangan 3 bulan, setelah itu dilakukan pemeriksaan atau paling tidak melakukan pencegahan jika rekomendasi itu Sekper mengetahui bahwa itu disampaikan kepada direksi, tetapi ini semua tidak ada didalam seluruh BAP” Jelas David

Dalam persidangan sebelumnya, pihak David telah meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Divisi Sekretatis Perusahaan namun pada persidangan kali ini pihak Sekper belum kunjung dihadirkan. 

“Kemarin ada diminta untuk menghadirkan Sekper, sampai saat ini belum muncul, didalam seluruh pemeriksaan juga tidak ada, didalam pemeriksaan saksi juga tidak ada” ungkapnya

Terkait perkara ini, David bersama rekan-rekan penasehat hukum terdakwa telah mengajukan surat kepada KPK namun belum mendapatkan jawaban yang diharapkan

“Oleh sebab itu, kita sudah meminta kepada KPK, melalui surat yang sebelumnya dan itu adalah indikasi awal yang kami sampaikan, kami sudah meminta kepada KPK tetapi KPK belum menanggapi ataupun mengatakan bahwa itu bukan merupakan bagiannya” pungkasnya. 

David juga mengungkap bahwa atas fakta persidangan kali ini, pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada KPK guna mendalami setta mengusut dugaan korupsi ratusan miliar yang dia duga sebenarnya dilakukan oleh Top level Sucofindo.

Sementara itu Robert S, rekan David Pella menegaskan bahwa perkara ini jelas dilakukan oleh pihak Sucofindo namun mereka enggan bertanggung jawab dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain

“Yang punya masalah Sucofindo 107 M tapi tidak mau mengorbankan pengurus Sucofindo, tapi malah mengorbankan pihak lain” ujar Robert

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. (Red/ymn/fd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *