Nasabah Kresna Life Minta Majelis Hakim Tolak Kasasi OJK Karena Rugikan Nasabah

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta -Ribuan nasabah pemegang polish asuransi Kresna Life mempertanyakan nasib hak mereka yang kini tertunda pembayarannya akibat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juli 2024 terhadap putusan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat dua yang memenangkan pihak pemilik Kresna Life, Michael Steven.

Para pemegang Polish ini merasa kecewa dengan tindakan OJK yang menurut mereka seharusnya berpihak pada kepentingan nasabah apalagi antara para nasabah dengan pihak Kresna Life telah bersepakat untuk menyelesaikan secara damai hingga tuntas.

Para nasabah juga mengungkap bahwa tindakan OJK tersebut telah mencederai bahkan merugikan tidak hanya Khresna Life melainkan juga seluruh pemegang polis yang terancam kehilangan hak-hak mereka.

Pengacara kondang, Dr. Benny Dulur S.H., M.H., saat jumpa pers bersama para pemegang Polis AJK pada Rabu (19/03/2025) di bilangan Kemayoran Jakarta menegaskan bahwa seharusnya OJK lebih pro aktif dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para nasabah guna memperoleh kembali hak-hak atas polishnya.

“Akibat gugatan OJK itu, yang seharusnya menjadi kemenangan dan para nasabah Kresna Life sudah bisa menerima cicilan pembayaran uang polis mereka, sekarang menjadi sia-sia bagaikan abu di tiup angin, kata Benny

Benny juga menjelaskan bahwa antara para pemegang polish dan pihak AJK telah ada kesepakatan bahwa pihak AJK akan menyelesaikan pembayaran sesuai skema yang telah disepakati bersama. 

“Sebenarnya sudah ada komitmen dari para pemegang saham dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mau akan menyelesaikan pembayaran dan bahkan skema untuk pembayaran kepada para pemegang polis Kresna Life sudah ada”, jelas Benny

Lebih lanjut menurut Benny, jika menyesuaikan dengan perjanjian, mulai sekitar tahun 2024 untuk skema pembayaran sudah bisa mulai berjalan tetapi kenyataan sampai hari ini para pemegang polis belum menerima cicilan pembayaran Kresna Life dikarenakan gugatan yang diajukan oleh pihak OJK.

Gugatan OJK tersebut kata Benny, diduga kuat baik OJK atau para penjabat OJK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan khususnya merugikan para pemegang polis kresna life dan dia berharap sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan Kresna dapat segera di cabut dengan adanya kesepakatan damai para pemegang polis dengan pihak Kresna telah selesai supaya khususnya kline saya para nasabah Kresna Life dan juga harap para nasabah secara keseluruhan bisa di bayarkan. 

Untuk meringankan berbagai kerugian yang ditimbulkan akibat gugatan OJK tersebut, Benny bersama para pemegang polish meminta agar majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh OJK sehingga keadilan dapat terwujud untuk para nasabah.

“Kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim menolak dan kasasi OJK sehingga hak-hak kami sebagai pemegang polish dapat dibayar oleh Khresna Life” kata Benny bersama para pemegang polish.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili rekan-rekan pemegang Polish, sembari menuntut surat terbuka kepada pemerintah, Ny. PH meminta agar ijin usaha AJK segera dipulihkan sehingga pihak AJK dapat melaksanakan janji-janjinya kepada para pemegang polish. 

“Makanya kita juga minta segera dipulihkan supaya AJK bisa melaksanakan janji-janjinya kepada para nasabah itu intinya tapi bila tidak dipenuhi, kita akan terus berjuang kalau perlu kita akan melakukan upaya hukum karena perbuatan OJK yang mencabut izin dan terus sekarang terus dia mempertahankan cabut ijinnya itu tentu akan menciderai keadilan dan kepastian hukum untuk kami” pungkasnya.

Para nasabah pemegang polish Khresna Life juga mempertanyakan tindakan OJK yang mereka duga telah mengangkangi peraturan yang dibuat oleh OJK sendiri terkait kesepakatan damai antara para pihak. (Red/ymn/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *