Kuasa Hukum : Ada Proses Yang Terlanggar, Alex Bukan Tersangka, Tapi Jadi Terdakwa

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dilakukan oleh direksi PT. LDS Group dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/02/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.

David Pella, Pengacara senior kantor hukum Surya Batubara and Partners yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa Alex mengatakan bahwa dari persidangan ini semakin terungkap bahwa kasus ini terkesan dipaksakan sebagai perkara pidana padahal perkara ini merupakan perkara perdata sehingga sempat terjadi protes keras darintim penasehat hukum terdakwa.

“Kasus ini kan sebenarnya perdata tapi dipaksakan jadi pidana oleh sebab itu tadi yang pak Robert ributkan adalah, adanya sejumlah fakta yang disembunyikan dan ada manipulasi atas fakta sehingga tadi pak Robert  melakukan protes walaupun suasana jadi agak sedikit tegang” ungkap David

Protes keras tersebut menurut David merupakan suatu hal yang wajar dan harus dilakukan guna melindungi hak kliennya selain sebagai bentuk pernyataan sikap tegas agar keadilan tetap berpihak pada orang yang tidak bersalah.

“Tetapi itu adalah pernyataan sikap sebagai penasehat hukum kita tidak bisa membiarkan keadilan itu hilang dari tangan orang-orang yang tidak bersalah sehingga itulah protes yang dilakukan oleh pak Robert” lanjutnya

Lebih lanjut David menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, pihaknya menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kali ini dan berharap keterangan dari saksi ahli akan dapat memberikan pencerahan bagi semua pihak demi tegaknya keadilan.

“Yang kedua, saksi ahli yang dihadirkan ini memang saksi yang sangat memahami persoalan dan dia adalah seorang praktisi dari Universitas Indonesia yang punya banyak pengalaman dan dia sendiri juga memahami bahwa ini sebenarnya adalah persoalan perdata bukan  persoalan pidana sehingga sebagaimana yang kemarin dikatakan oleh pak Batubara bahwa ada manipulasi atas fakta-fakta hukum tetapi lebih jelas lagi hari ini ada fakta yang dimanipulasi dan itu ada dalam surat dakwaan” lanjut David.

Dalam kesempatan yang sama, selaku kuasa hukum, Robert menegaskan bahwa alasan dirinya mengajukan protes adalah karena menemukan adanya tuduhan-tuduhan palsu dan rangkaian proses hukum yang dilanggar sehingga dapat merugikan kliennya, apalagi kliennya tidak pernah berstatus sebagai tersangka namun dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

“Jadi dasar dari Hakim itu adalah dakwaan, jika dalam dakwaan ini ada tuduhan-tuduhan palsu, kan nanti terdakwa bisa bonyok, dan yang perlu dicatat adalah Alex tidak pernah dijadikan tersangka malah masuk dalam dakwaan, jadi jangan sampai yang bukan tersangka seperti kita ini bisa nanti dihukum oleh hakim” ungkapnya

Robert kemudian menjelaskan bahwa semestinya yang dijadikan terdakwa adalah orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana namun yang dialami oleh kliennya tidak pernah dijadikan tersangka tetapi dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

“Seharusnya tersangka dulu baru terdakwa baru terpidana tapi ini nanti jika hakim memutuskan dia bersalah maka jadinya orang jadi terdakwa kemudian terpidana tanpa menjadi tersangka terlebih dahulu dan jika itu terjadi maka ada KUHAP yang dilompati” imbuh Robert. 

Robert juga menegaskan bahwa seharusnya JPU lebih teliti sebelum mengajukan perkara ini ke persidangan agar tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah. 

“Klien kami ini tidak pernah dijadikan tersangka dalam kasus PT Crane, sebenarnya PT nya ada dua, dalam laporan PT Crane, Alex tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka tetapi  dia langsung dijadikan terdakwa dan jika besok nanti hakim putuskan dia jadi terpidana, berarti ada satu mata rantai yang hilang” pungkas Robert.

Dengan temuan adanya tuduhan palsu dalam dakwaan tersebut, penasehat hukum berharap majelis hakim dapat mencermati kebenaran yang tersembunyi sehingga pihak yang tidak bersalah dapat memperoleh keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat dan keterangan lebih lengkap. (red/ymn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *