Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (03/02/2025) menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh PT Sucofindo terhadap PT LDS dengan terdakwa Punov Mikael Apituley dan PT LDS yang diwakili oleh Alexander Victor Worotikan selalu Direktur yang ditunjuk menggantikan mendiang Grace Ana Maria istrinya.
Sidang perkara ini menurut Ketua tim kuasa hukum, Surya Bakti Batubara merupakan sidang pidana korupsi PT Litang Saya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera yang saat ini juga sedang berproses di PN Jakarta Selatan.
“Kalau yang di selatan itu terkait pidana umum, kalau yang di PN Pusat ini tindak pidana korupsi (Tipikor) karena kerugiannya oleh PT Sucofindo dan Sucofindo itu adalah BUMN sehingga kerugiannya masuk dalam tindak pidana korupsi” jelas Surya.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (03/01/2025) Surya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi dari PT Lintang yang diwakili oleh Alexander V. W dikarenakan Alexander hanyalah orang yang terpaksa menggantikan posisi mendiang istrinya dan bukan pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh JPU
“Sidang kini, khusus untuk PT Lintang kita mengajukan eksepsi yang diwakili oleh saudara Alexander karena Alexander itu tidak mengetahui apapun perkembangan PT Lintang sejak terjadinya peristiwa ini jadi Alexander itu dijadikan tumbal atau kambing hitam dan sebenarnya yang harus bertanggung jawab di kasus ini adalah saudara Basuki sebagai komisaris saat terjadinya tindak pidana ini” ungkap Surya.
Surya kemudian menjelaskan bahwa ada banyak hal dan banyak pihak yang semestinya dilibatkan dalam persidangan perkara ini namun justru yang dijadikan pesakitan adalah pihak yang paling lemah dan tidak mendapatkan keuntungan dibanding para pelaku lainnya.
“Banyak hal dan orang yang tidak dihadirkan dalam sidang sebagai terdakwa dan justru yang dijadikan terdakwa ini seperti si Punov yang tidak tahu apa-apa justru yang dijadikan terdakwa apalagi kapasitasnya hanya sebagai pesuruh dan Punov hanya menerima uang totalnya 40 juta secara bertahap dari PT NTL, sesuai dakwaan Jaksa itupun untuk uang lelah selama lebih kurang 2 tahun, sementara yang menjadi otaknya tidak dijadikan apa-apa” imbuh Surya Batubara.
Pada kesempatan yang sama, David Pella, senior advokat pada Kantor Hukum Surya Batubara and Partners mengajak semua pihak merekonstruksi perkara ini sehingga dapat melihat secara jernih dan transparan siapa-siapa yang semestinya harus bertanggungjawab dalam perkara ini.
Menurut David, perkara ini pertama melibatkan BUMN dan sebagai BUMN tentu sesuai peraturan yang berlaku mestinya mempunyai bidang pengawasan resiko atas usaha dan kerjasama sehingga jika transaksi ini dilakukan selama 2 tahun dan lebih dari 300 transaksi tanpa diketahui oleh pihak Sucofindo maka menurutnya Anomali, bahwa itu terjadi setelah ada orang yang meninggal padahal yang namanya pengawasan resiko atas transaksi itu kata David harus dilakukan oleh BUMN setiap tahun dan sebelum terjadinya transaksi dan David juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya berkeberatan jika justru seorang pesuruh harus dikorbankan untuk kepentingan pihak lain.
“Artinya kalaupun konstruksi pidana ini dibangun, sebenarnya ini dilakukan secara korporasi dan BUMN juga terlibat di dalamnya, pihak pihak semua terlibat di dalamnya, yang kita keberatan adalah yang dikorbankan kali ini adalah seorang pesuruh. Selama 2 tahun dia dikasih semacam uang makan ini sebesar 40 juta dan itu saja sudah jauh dibawah UMR artinya selama 2 tahun itu 24 bulan dibagi dengan 40 juta maka setiap bulannya dia hanya dapat sekitar satu jutaan per bulan” jelas David
Lebih lanjut menurut David sekitar 35 orang saksi yang akan diajukan sebaiknya jangan dikurangi namun bila perlu ditambah lagi bahkan pihaknya akan meminta lagi saksi-saksi lainnya yang tidak diperiksa juga diperiksa dalam persidangan karena menurut David mereka sangat terlihat didalam perkara ini khususnya yang ada di dalam KSO SCI dan FPL dan David meyakini bahwa mereka yang mengetahui secara jelas perkara ini dan disitu juga ada pihak Sucofindo sehingga patut diduga ada semacam konspirasi untuk mengaburkan transaksi yang sebenarnya.
“Masa setelah sekitar 300 transaksi dan uang sudah dikembalikan sekitar hampir 300 miliar baru mereka sadar bahwa ini ada transaksi. Mereka ini BUMN looh, mereka harusnya punya akses ke IKPP kalau seandainya punya keinginan tapi menurut saya, mereka menggunakan PT Lintang atau saudara Grace Ana Maria (alm) ini untuk sengaja dikorbankan untuk mengelabui seluruh transaksi yang terjadi sebenarnya” imbuhnya
David juga mempertanyakan mengapa dari Pihak Sucofindo yang sebenarnya ada sekitar 5 orang yang terlibat dalam KSO tapi yang dimajukan dalam persidangan ini hanya saudara Agus saja dan ini sebenarnya menurut David merupakan upaya konstruksi untuk menghilangkan barang bukti, menghilangkan transaksi yang riil padahal menurut David tidak ada kejahatan korupsi yang dilakukan secara sendiri.
“Karena mengapa hanya si Agus, karena memang dia di Bandung dan tidak ada yang namanya kejahatan korupsi dilakukan secara sendiri, pasti dilakukan secara bersama-sama dan pertanyaannya siapa yang bersama-sama ini.
Tim kuasa hukum mengungkap bahwa dikarenakan hingga saat ini, kliennya dari PT Lintang belum memegang apapun dari pemegang saham yang lama yaitu dari saudari Lilik Darwati Setiadjid ataupun saudara Basuki Setiadjid sehingga pihaknya belum melakukan gugatan balik terhadap pihak Sucofindo maupun kepada pengurus yang lama namun kuasa hukum memastikan akan melakukan upaya hukum itu.
“Seharusnya saudari Lilik dan saudara Basuki Setiadjid dijadikan saksi karena kalau tidak maka disitulah terjadi anomali karena sebenarnya kami didalam kerangka melakukan proteksi terhadap klien, kami harus mengambil tindakan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus yang lama karena sampai saat ini tidak ada penyerahan ini” paparnya.
Masih menurut David, ada kejanggalan yang terjadi pasca meninggalnya Grace Ana Maria yaitu terkait transaksi di rekening PT Lintang dan PT Luna yang dia pastikan bukan dilakukan oleh kliennya.
“Dan terkait asetnya itu yang luar biasanya, setelah saudari Grace meninggal dan setelah peralihan saham, masih ada transaksi di PT Lintang maupun di PT Luna kepada pihak ketiga sampai saat ini masih belum diketahui, dan ada penarikan uang secara tunai di rekening BCA dan kita sudah mengajukan permintaan data transaksi kepada BCA tetapi belum ada jawaban” pungkas David.
Tim kuasa hukum terdakwa Punov juga menitip pesan untuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum dengan mengutip adagium hukum lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi semua pihak untuk bersama-sama memberikan koreksi terkait pemberitaan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan. (Red/yamin)