Saksi Benarkan Transaksi 3 Triliun Dalam Kewenangan Lilik Setiadjid

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara nomor : 551/Pid.B/2024/PN.JKT Sel pada Kamis (16/01/2025) menghadirkan 2 orang saksi dari Bank Central Asia (BCA) guna diperiksa keterangannya terkait berbagai hal berkenaan dengan transaksi 3 Triliun pada rekening PT Luna Daya Sejahtera.

Dalam persidangan ini saksi atas nama Harfindo membenarkan bahwa sesuai aturan AD/ART PT LDS, yang berwenang mengelola rekening adalah Direktur Utama pada saat itu yaitu Lilik Darwati Setiadjid

“Seluruh transaksi nilainya 3 T, sesuai AD/ART PT LDS dan sesuai pemeriksaan di Bareskrim pada masa itu berada dalam kewenangan Direktur Utama yaitu Lilik Setiadjid” ungkapnya

Lebih lanjut saksi juga mengungkap bahwa speciemen rekening PT LDS juga ditanda tangani oleh Direktur Utama yang pada waktu itu adalah Lilik Darwati Setiadjid

“Direktur Utama, pemegang saham mayoritas Ibu Lilik Darwati Setiadjid sendiri yang tanda tangan speciement rekening LDS di BCA Cabang Utama SCBD” ungkap saksi

Menanggapi keterangan saksi tersebut dalam persidangan, David Pella selalu kuasa hukum terdakwa Alex Viktor Worotikan mengungkapkan bahwa fakta menarik dari keterangan saksi adalah sesuai keterangan saksi kepada Kepolisian, bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh transaksi adalah Direktur Utama yaitu Lilik Darwati Setiadjid

“Yang menariknya adalah bahwa seluruh berkas, beliau sudah menyampaikannya kepada kepolisisan, dimana yang bertanggung jawab dalam melakukan transaksi itu adalah si pemilik otoritas yaitu Lilik Darwati Setiadjid, dari semua transaksi karena dia sebagai Direktur Utama dan sebagai pemegang saham mayoritas” ujar David

Saat dikonfirmasi awak media adakah transaksi yang dilakukan oleh mendiang Grace istri terdakwa  Alex Worotikan, David menepis hal tersebut, menurutnya mendiang Grace tidak memiliki kewenangan mengelola rekening tersebut karena bukan Direktur Utama dan bukan pemilik saham di PT LDS. 

“Sebenarnya Ibu Grace kalau dilihat dari komposisi saham, dia tidak memiliki kewenangan karena tidak sebagai pemilik saham dan itu keterangan dari BCA sendiri yaitu saksi atas nama saudara Harfindo dan saudara Yosep dia dari bidang Legalnya BCA kantor utama di Pondok Indah” jelasnya

Sebagai penutup, David menitipkan pesan penting untuk para Jaksa Penuntut Umum agar senantiasa memegang teguh komitmen dalam menegakkan keadilan bagi siapapun. 

“Saya lebih berpesan kepada JPU, kita ini sebagai unsur penegak keadilan, maka jangan biarkan orang yang tidak bersalah menanggung atas beban yang sama sekali mereka tidak tahu, dan tentu ini adalah beban kehidupan, mau sampai kapanpun ini akan jadi beban kehidupan, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah. Adagium hukum dan menurut saya, keadilan untuk semua orang, dan semua orang berhak untuk mendapatkan keadilan” pungkas David.

Sementara itu, Lilik Darwati Setiadjid yang telah diambil sumpah untuk bersaksi di persidangan, masih harus menunggu jadwal sidang berikutnya karena keterbatasan waktu.

Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait guna memberikan keterangan yang berimbang terkait pemberitaan perkara ini. (red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *