Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang putusan atas perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan yang digelar majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/04/2025) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun sebagai tahanan kota terhadap terdakwa Alex Worotikan.
“Tadi Hakim mungkin karena mempertimbangkan kesehatan Alex sehingga dijadikan atau diputuskan tahanan kota” ungkap David Pella usai sidang
Kendati demikian, menurut penasehat hukum menilai bahwa putusan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan Pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya beserta fakta-fakta Yang muncul dalam persidangan sehingga kliennya divonis bersalah.
“Artinya begini, dalam menganalisis satu putusan tadi terlihat bahwa Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Pledoi yang disampaikan oleh penasehat Hukum dan dari tuntutan jaksa sebanyak 12 tahun putusan pengadilannya 10 tahun” ujar David Pella
Tim penasehat hukum juga memastikan akan mengajukan banding pada hari yang sama sebagai upaya hukum hingga kebenaran menemukan jalan terang.
“Kita akan ajukan banding hari ini juga melalui layanan e-court” imbuh David
Putusan tersebut menurut David telah menyelamatkan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini yaitu keluarga Basuki Setiadjid dan Lilik Darwati Setiadjid selaku pemilik perusahaan saat peristiwa hukum tersebut terjadi.
“Padahal kita tahu bahwa klien kami saudara Alex itu sama sekali dijadikan topeng atau cover bahkan kambing hitam dalam kasus ini oleh saudara Lilik dan lebih aneh lagi saudara Lilik yang secara korporasi seharusnya bertanggung jawab, sama sekali tidak tersentuh oleh hukum” kata David
David juga menegaskan bahwa putusan tersebut telah menunjukkan bahwa kecurigaan mereka bahwa kondisi ini betul-betul sangat luar biasa memang benar adanya namun putusan hakim telah terjadi dan pihaknya akan terus berjuang hingga keadilan dapat ditegakkan.
“Kita akan terus fight sampai keadilan menunjukkan sisi terangnya dan langkah berikutnya kita akan langsung mengajukan banding hari ini juga melalui e-court” pungkas David Pella kepada awak media.
Selain itu, David juga mengungkap bahwa meskipun pihaknya telah berjuang secara maksimal dan total dengan menunjukkan fakta fakta hukum namun hakim memutuskan hukuman 10 tahun dari tuntutan Jaksa 12 tahun dan pihaknya tidak bisa mengintervensi karena putusan hakim berdasarkan nurani dan hakim bertanggung jawab kepada Tuhan atas putusannya. (Red/Ymn/Fdr)
