Cakrawala Merah, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Alex Viktor Worontikan mempertanyakan kinerja dan profesional dari aparat penegak hukum dalam hal ini Jasa penegak hukum yang mendakwa kliennya dalam perkara pidana penipuan dan TPPU yang dilakukan oleh PT LDS
“Satu hal yang pasti dalam persidangan hari ini adalah klien kami tidak pernah ikut dalam setiap transaksi yang terjadi, jadi saudara Alex itu tidak pernah ada dalam transaksi yang terjadi antara PT CWW dengan PT. Luna” ujar David usai sidang pada Kamis (05/12/2024) di PN Jakarta Selatan
Lebih lanjut menurut Kuasa Hukum, pihak JPU terlihat tidak bertindak profesional dalam mendakwa kliennya sehingga kliennya terpaksa menjadi pesakitan yang harus mempertanggung jawabkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
“Jadi jika kita lihat dari perjalanan kasus ini, JPU sangat tidak hati-hati dan tidak cermat dalam menempatkan klien kami sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana Penipuan dan TPPU” imbuhnya
Dalam kesempatan yang sama, Robert rekan kuasa hukum David Pella mengungkap bahwa keterangan saksi pelapor Emanuel Marelli dalam BAP maupun saksi Andriansyah sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
“Jadi, keterangan saksi sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada klien kami” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar dakwaan JPU dalam menetapkan nilai kerugian saksi pelapor padahal saksi pelapor sendiri dalam BAPnya mengaku mendapat keuntungan dari transaksi yang terjadi bukan ketugian seperti yang dinyatakan oleh pihak JPU.
“Bagaimana bisa JPU mengatakan klien kami merugikan pelapor, sementara keterangan Immanuel di dalam BAP tidak sedikitpun menyebutkan adanya kerugian yang dialami oleh pihak Tibeka, bahkan Emanuel Marelli sendiri dalam BAP nya mengaku mendapat manfaat atau keuntungan dari transaksi tersebut” pungkas Kuasa Hukum terdakwa.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak. (red/ymn)