Cakrawala Merah, Jakarta – Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Maret 2025 kemarin
Dalam pantauan awak media di dalam ruang sidang, Perkara yang diajukan oleh PT Sucofindo Indonesia terhadap PT LDS yang diwakili oleh Alexander Viktor Worotikan. Saat ditanyakan oleh majelis hakim maupun pada oleh Penasehat Hukum para terdakwa, para saksi mengaku tidak mengenal terdakwa Punov Michael Apituley maupun Alexander Victor Worotikan yang merupakan klien kantor advokat Surya Batubara and Partners dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
Saat dicegat oleh awak media di depan pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai mengikuti sidang mengatakan bahwa dari persidangan kali ini terlihat bahwa ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak Sucofindo sendiri dalam hal ini Wakil ketua KSO yang juga sekretaris corporate PT Sucofindo yang seharusnya menjalankan fungsinya mengawasi segala kerugian yang dapat timbul akibat dari kerjasama yang dilakukan namun yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya secara baik.
Menurut David jika hal itu dilakukan maka kerugian pihak BUMN ataupun negara tidak akan terjadi karena perjanjian kerjasama tersebut telah dijaminkan dalam bentuk bonding Surety Bond pada asuransi PT Berdikari.
“Kalau kita teliti mengamati kasus ini, ada kelalaian yang menyebabkan risiko di BUMN yang seharusnya menjadi tanggung jawab BUMN tapi dilimpahkan kepada KSO” ujar David
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan kliennya, David mengatakan bahwa kliennya bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini melainkan hanya orang yang terpaksa atau dipaksakan bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain.
“Klien kami Alexander Viktor Worotikan ini adalah suami dari mendiang Grace Direktur di LDS namun Alex ini tidak tahu apa-apa tentang ini tapi dipaksakan untuk menjabat sebagai penanggung jawab dari pada PT Lintang, sedangkan Punov hanya seorang pesuruh yang tidak pernah digaji selama 2 tahun lalu dia diminta bertanggung jawab, ini anomali” lanjut David
Lebih lanjut David berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut menangani perkara yang menurut David terdapat transaksi bernilai fantastis yang merugikan negara dalam hal ini BUMN dan seharusnya pihak KPK turut melibatkan diri menangani perkara ini.
“Seharusnya sejak awal harusnya kasus ini telah ditangani juga oleh KPK namun anehnya sampai saat ini KPK belum dilibatkan sedangkan total transaksi dalam kasus ini lebih dari 5 triliun, kalau bisa KPK ikut tangan perkara ini” Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi para pihak terkait guna menyampaikan pendapat dan keterangan terkait perkembangan perkara ini.(red/yamin)