CAKRAWALA MERAH, JAKARTA, – Kuasa hukum pihak Penggugat, Roy Sianipar SH, resmi menyerahkan 44 bukti tertulis dalam sidang hari ini, Kamis (18/06/2026). Bukti tersebut mengurai seluruh proses mulai dari masa kareteker hingga pelantikan pengurus Kadin Jabar.
“Hari ini kesempatan kita dari para penggugat untuk menyerahkan bukti tertulis. Tadi sudah kita serahkan sebanyak 44 bukti karena kita urai semua proses yang dari kareteker, kan ada yang menyebut dirinya kareteker sampai pada pelantikan. Jadi dari kita penggugat sudah cukup buktinya,” ujar Roy Sianipar SH usai persidangan.
Agenda Sidang 2 Juli 2026: Bukti Tergugat & Keterangan Saksi
Majelis hakim memberi waktu 2 minggu kepada pihak tergugat dan turut tergugat untuk menyiapkan bukti tertulis mereka. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari tergugat dijadwalkan 2 Juli 2026.
Untuk tahap selanjutnya, pihak penggugat akan mengajukan permohonan menghadirkan saksi dan ahli. “Selanjutnya adalah agenda keterangan saksi nanti kita akan mohonkan kepada Yang Mulia Hakim untuk kita menghadirkan saksi. Tadi di dalam bukti tertulis kami juga lampirkan ada laporan dari ahli yang nanti akan kita hadirkan juga dalam persidangan terkait masalah peraturan organisasi yang telah diganti,” jelas Roy.
Roy menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan. Rencananya, tim penggugat akan menghadirkan sekitar 7 orang saksi dan 1-2 orang ahli.
“Yang pasti kita dari pihak penggugat tentu sudah siap membuktikan seluruh dalil-dalil yang kita punya. Jadi kami tidak main-main, kita menghadirkan 44 bukti dan kita rencananya akan menghadirkan kurang lebih 7 orang saksi dan 1 atau 2 orang ahli, dan ini yang sedang kita siapkan,” tegasnya.
Putusan Provisi Tunggu Pembuktian
Terkait putusan provisi, Roy menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Kalau soal putusan provisi itu kewenangannya ada pada majelis sendiri. Kita pembuktian dulu, setelah kita lihat apakah memang nanti ada putusan sela,” tutupnya.
Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, sidang gugatan terhadap Kadin Indonesia dibawah kepemimpinan Anindya Bakrie ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Red/Ymn/Wcr)
