Cakrawala Merah, Jakarta – Setelah mediasi ketiga menemui kegagalan, Direksi PT Merazki Global Mandiri semakin memantapkan diri menggugat dua perusahaan besar penguasa bisnis kargo skala internasional yaitu PT Evergreen Line dan PT Transworld Line Logistics ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah teregister dengan nomor perkara
Kepada awak media, tim kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa gugatan ini dilakukan karena pihaknya melihat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada kliennya.
“Kami sampai mengajukan gugatan ini karena ada satu perbuatan melawan hukum dan kami sebagai kuasa hukum dari kantor hukum Rudi Saragih SH, MH., dan partners di sini kami sebagai kuasa hukum dari penggugat yaitu PT Merazki Global Mandiri yang kebetulan saat ini diwakili oleh salah satu pengurus perusahaan yaitu bapak Andri Andrew dalam perkara gugatan perdata dengan nomor : 258/PDT/G/2026 PN JKT.SEL” ungkap tim kuasa hukum penggugat yaitu Rudi Imanuel Saragih SH.,MH.,, Hasani SE.,SH., MH., dan Musliadi SH., MH., CPMCP.,
Sedangkan pihak tergugatnya adalah ; PT Evergreen Line yang juga berkedudukan di Jakarta Selatan serta turut tergugatnya adalah PT Transworld Line Logistics yang beralamat di Kota Bekasi.
Dalam kesempatan yang sama, Adri Andrew salah seorang pengurus PT Mirazki Global Mandiri yang hadir mewakili Direktur Utama Muhammad Zali Irvan Ravaie menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk terus berjuang menggugat para tergugat adalah selain karena bertekad memperjuangkan kebenaran dan hak-hak PT Mirazki juga karena tidak ada korban lain dimasa mendatang.
“Kami bertekad untuk terus berjuang agar hak-hak kami selaku konsumen dapat terpenuhi dan agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban” tegasnya.
Dalam gugatannya, penggugat selain menjelaskan kronologis peristiwa yang melatarbelakangi gugatan tersebut juga menuntut tanggung jawab pihak tergugat dan turut tergugat atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh penggugat akibat kelalaian dan ketidak profesionalan para tergugat.
Kronologis Singkat
PT Mirazki Global Mandiri ini merupakan perusahaan terbatas yang bergerak dibidang broker barang perdagangan besar yang sering melakukan pengiriman barang dalam bentuk peti kemas atau kontainer melalui layanan jasa pengiriman perusahaan pelayaran dan layanan Peti kemas yang ada di Indonesia untuk ke luar negeri.
Pada tanggal 14 maret 2023, penggugat telah memberikan delivery order kepada turut tergugat yaitu PT Transworld Line Logistics untuk mengirimkan barang kepada buyer yaitu rekanan di USA dan serta kemudian tergugat mengirimkan SI (Shipping Instruction) kepada turut tergugat untuk selanjutnya menggunakan jasa kapal tergugat yaitu PT Evergeen Line untuk pengiriman ke USA.
Kemudian pada 15 maret 2023, Penggugat mengambil Seal atau nomor container atau nomor booking yang bernomor EITU1476931dari depo tergugat Evergreen dan melakukan pemuatan atau shipping barang serta penguncian seal container yang didukung dengan bukti berupa foto dan vidio
Pada 18 maret 2023, penggugat telah mendapatkan nota pelayanan ekspor (NPE) di mana dokumen yang menunjukkan persetujuan ekspor dari Bea Cukai Indonesia sebagai instansi terkait lalu kemudian penggugat yaitu PT Mirazki Global Mandiri pada tanggal 20 Maret tahun 2023 melakukan pengiriman barang itu berupa Mitragyna speciosa (kratom) sebanyak 1080 karton (box) dengan berat 30.971 kg melalui jasa pengiriman PT Evergreen Line (tergugat) dengan nomor kontainer EITU1476931 dan nomor buktinya 080300118553 dengan muatan Mytragina speciosa (kratom) sebanyak 1080 box seberat 27.600 kg kargo yang dimuat di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Long Beach USA
Lalu untuk pengiriman barang pada 20 Maret tahun 2023 didukung dengan bukti terbitnya kertas EIR tersebut dan menunjukkan sehingga di dalam pengiriman tersebut tidak ada masalah atas barang milik penggugat terhadap Bea Cukai kita di Republik Indonesia
Singkat cerita, Sehingga diterima pengiriman barang itu lalu tanggal 21 Maret tahun 2023 penggugat telah menerima drive BL dari turut tergugat yaitu PT Transworld line Logistics untuk pengecekan consignee penerima barang nomor kontainer dan Seal sebelum kapal berangkat dari pelabuhan Jakarta dengan tujuan Long Beach port Amerika Serikat.
Selanjutnya pada 25 Maret tahun 2023 barang milik PT mirasi Global Mandiri yaitu penggugat berdasarkan Sea Way Bill nomor 080300118553 dalam bentuk cargo mulai diangkut di kapal pengiriman dengan tujuan Long Beach sport USA melalui PT Transworld Line Logistics yaitu turut tergugat
Bahwa sejak tanggal keberangkatan kapal pada 25 Maret 2023, di pelabuhan tanjung priok Jakarta, penggugat tidak pernah update progres pengiriman barang maupun tracking informasi barang dari para tergugat yaitu PT Transworld Line Logistics yaitu progres status secara berkala mulai dari kapal berangkat sampai kapal tiba di Long Beach port Amerika Serikat.
Bahwa selanjutnya penggugat akhirnya mendapatkan kabar dari buyer bahwa container telah tiba namun nomornya tidak sesuai bahkan isi cargo tidak sesuai dan hanya ada satu box, sehingga penggugat langsung menhubungi para tergugat dan baru mendapatkan kabar bahwa cargo yang dikirim mengalami kendala tanpa ada bukti maupun keterangan yang menyakinkan penggugat, sehingga pada akhirnya perkara ini kemudian dilanjutkan ke PN Jakarta Selatan dan hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak berkepentingan untuk menyampaikan informasi selanjutnya. (Red/Ymn/Wcr)
