Usai Mediasi, Kuasa Hukum Kadin Jabar Yakin Bakal Muprov Ulang

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang mediasi perkara gugatan pengurus Kadin Jabar versus Kadin Indonesia berlangsung tertutup. 

Dalam sidang mediasi ini, Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie bersama para tergugat lain yang diharapkan hadir ternyata tidak nampak. 

Sementara penggugat pengurus Kadin Jabar yang diwakili ketua Kadin Garut Rajab Prijadi dan ketua Kadin Indramayu Mulyadi tampak hadir. 

Sidang mediasi yang berlangsung sekitar satu jam lebih ini akan dilanjutkan pekan depan tepatnya tanggal 16 Februari 2026.

Saat ditemui usai mediasi, kuasa penggugat Roy Sianipar SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang tersebut menyampaikan resume tentang materi gugatan. 

Resume itu intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar cacat hukum.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar mediasi selanjutnya mencetuskan keputusan bersama yakni melaksanakan muprov Kadin Jabar ulang. 

TANPA SURAT KUASA

Di sela sela mediasi, Roy sempat mempertanyakan surat kuasa dari Almer kepada kuasa hukumnya. 

“Saya tanyakan itu karena kehadiran kuasa hukum tersebut atas nama pribadi atau organisasi, ” tanya Roy. 

Ternyata, kehadiran kuasa hukum Almer sebagai tergugat tidak memiliki surat kuasa dari prinsipalnya. Maka dari itu, kehadirannya dipertanyakan. 

Sidang mediasi ini  merupakan lanjutan sidang pada Kamis 29 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan. 

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Eman Sulaeman menawarkan mediasi antara penggugat dengan tergugat  yang akan dilaksanakan Kamis 5 Februari 2026.

Mediasi yang diusulkan Eman Sulaiman, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  ini dipimpin Sri Wiguna, dalam posisi sebagai mediasi non-hakim.

Kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin sambil berseri mengatakan aman. 

“Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” ujarnya usai sidang sambil pamitan. 

Roy sendiri yakin bahwa mediasi ini akan menghasilkan putusan menggembirakan yakni muprov ulang. 

“Pak Azis adalah lawyer yang handal berorganisasi sehingga dalam mengatasi kemelut ini pun akan bijaksana, ” ujarnya. 

Roy menambahkan keinginan klien yang sederhana tegakan aturan sehingga muprov benar benar mengacu pada AD ART. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar setelah terjadi dua  Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar.

“Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. 

“Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan,  Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.

Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon. 

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prilyadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia. 

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.

Redaksi senantiasa menyediakan ruang konfirmasi bagi pihak terkait demi menyajikan perimbangan pemberitaan perkara ini bagi seluruh masyarakat.(red/rel/ym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *