Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara nomor 1356/pdt. G/ 2025/pn JKT.SELĀ pada Selasa, (15/12/2025) dimana pihak penguat yaitu Kadinda Kabupaten Cimahi melayangkan gugatan atas pelantikan Almer Faiq Rusydi sebagai ketua yang menurut pihak penggugat, tidak sesuai aturan organisasi.
Saat ditemui usai sidang perdana, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi bahkan menantang Kadin Indonesia untuk berhadapan di pengadilan.
“Kami dengan ini menyatakan siap untuk menandingi Kadin pusat dalam hal ini pak Anin Bakri” kata Roy Sianipar
Lebih lanjut menurut Roy, gugatan tersebut telah diajukan sebelum adanya pelantikan namun pihak Kadin Indonesia tetap melaksanakan pelantikan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang bergulir.
“Ini Bukan soal puas atau tidak karena gugatan ini sudah kami ajukan sejak 24 November 2025 sebelum, diadakannya pelantikan dan agenda hari ini adalah pemeriksaan berkas-berkas dari para pihak” imbuhnya
Kuasa hukum penggugat juga mengungkapkan bahwa sebelum menggugat,pihaknya telah menempuh upaya persuasif sesuai dengan tata cara di Kadin Indonesia yaitu dengan melalui tahapan perundingan terlebih dahulu.
Lebih lanjut kuasa hukum penggugat juga menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat agar pelantikan KADIN Jawa Barat tidak dilakukan terlebih dahulu karena sedang dilakukan upaya hukum namun tidak ada respon.
“Kita juga sudah bersurat agar tidak dilakukan pelantikan, sesuai aturan yang ada yaitu SKEP 279, ada 14 hari diberikan waktu untuk menyelesaikan secara internal yaitu perundingan,tetapi ketika itu tidak dilakukan, malahan melakukan pelantikan makanya kita gugat” tegasnya
“Catatan pentingnya adalah, kita telah mengajukan gugatan tetapi mereka tetap melakukan pelantikan” imbuhnya
Sianipar kemudian mengingatkan agar diketahui dan dicatat juga bahwa gugatan ini bukan hanya satu, tetapi akan ada lebih dari satu gugatan karena para pengurus dan anggota yang merasa dirugikan juga mengajukan gugatan.
Kuasa hukum penggugat juga menitipkan pesan kita untuk para tergugat untuk menghormati proses peradilan serta mentaati seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,termasuk AD ART Kadin Indonesia.
“Ayo kita bertarung di Pengadilan, kita akan sangat siap untuk membuktikan apapun,ayo kita bertarung di Pengadilan, itu Kadin Indonesia bukan perusahaan melainkan organisasi yang memiliki aturan,kami selaku kuasa hukum penggugat, kita siap bertarung di pengadilan,kita uji semua fakta dan semua bukti” pungkasnya.
Menurut kuasa hukum penggugat, perkara ini melibatkan beberapa nama tokoh nasional Indonesia yang ada di Kadin Indonesia sebagai pihak tergugat yaitu Kadin Indonesia yang diwakili oleh Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taupan, Widianto Saputra, serta Muhammad Nasir dan pada sidang perdana kali ini, tergugat I yaitu Anindya N Bakrie tidak hadir.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan perkara ini.(RED/YMN)
