Sengketa Lahan SMAK Dago/SMAN 1 Bandung vs PLK Menanti Putusan Mahkamah Agung

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta –  SMAK Dago sebagai salah satu almamater sekolah Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof BJ Habibie dan sejumlah sekolah lainnya merupakan bagian penting dalam sejarah pendidikan kota Bandung, Jawa Barat dan Indonesia. Sekolah ini bukan sekadar bangunan  tetapi tempat tumbuhnya nilai, ilmu, dan generasi penerus bangsa hingga saat ini.

Namun sangat disayangkan oleh banyak pihak bahwa warisan bersejarah ini harus mengalami konflik sengketa lahan di Jalan Ir. H. Juanda No.93 , Bandung dan telah menarik perhatian publik dan media ini, bahkan diduga ada temuan fakta bahwa dalam putusan pengadilan atas perkara tersebut cacat hukum.

Kronologis Awal

Tanah SMAK Dago dan SMAK 1 awalnya terdaftar atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL) yang kemudian pada Tahun 1960 HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sehingga tidak memungkinkan bagi sebuah organisasi terlarang memiliki penerus, hingga kemudian muncul Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai penerus HCL.

Sesuai penelusuran, aset lahan tersebut yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 (d/h Jalan Dago Nomor 81, Bandung) diketahui bukan milik PLK melainkan Tanah Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor :  203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003″.

Penjelasan Pihak SMAK Dago

Kuasa hukum Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago sekaligus Saksi Fakta SMAN 1 Bandung, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.,Kes menegaskan bahwa terkait putusan pengadilan tersebut, SMAK Dago telah mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua( PK II ) di Mahkamah Agung dari dasar putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

Benny berharap agar PK II atas perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.

Benny juga mengungkap bahwa PLK telah kehilangan status Badan Hukum seperti yang diterangkan pada surat dari kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.01.07.04, tertanggal 28 Agustus 2025, Perihal – Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000020LAH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dan Penghapusan Data pada SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan pihaknya berharap majelis Mahkamah Agung dapat mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya.

“Pihak YBPKSMKJB berharap kepada yang mulia, Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto, S.H., M.Hum berserta anggota-anggota majelis yang memeriksa perkara nomor = 965 PK/PDT/2025 dan pekara nomor = 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya” ungkap Benny.

Sementara itu, Ria selaku Pengurus di YBPSMKJB berharap pengajuan PK II dapat diputuskan dengan seadil-adilnya karena bagi kami SMAK Dago adalah tempat pendidikan dan sekolah bersejarah di kota Bandung

Jawaban Pihak Mahkamah Agung (MA)

Saat dikonfirmasi terkait kasus SMAK Dago, perwakilan Humas Hukum MA menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memeberikan penjelasan lebih lanjut karena perkara tersebut masih dalam proses peradilan.

“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut di karenakam pada saat ini pekaranya masih dalam proses hukum oleh majelis hakim”,ujar perwakilan humas MA kepada awak media pada selasa(9/12)

Sebagaimana dilansir oleh berbagai media, anggota Komisi VI DPR RI,  Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti kasus Sengketa Lahan Sekolah dengan PLK di SMAN 1 Bandung dan SMAK Dago

“Jika kita sampai kalah banding dalam putusan kasasi nanti akan berimbas pada sekolah-sekolah lain bukan hanya di Bandung dan Jawa Barat tetapi di seluruh tanah air dengan alasan mereka adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan dari organisasi terlarang di Republik ini, lalu mereka menang maka matilah saudara-saudara”, ujar Rieke pada saat suarakan keadilan untuk pendidikan

Pertarungan kita bukan hanya untuk SMAN 1 tetapi untuk SMAK Dago dan untuk semua sekolah-sekolah negeri Heritage, tegas Rieke

Keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat merupakan kebutuhan pokok yang seharusnya mendapat perhatian lebih khusus dari pemerintah termasuk atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang dalam Program Asta Cita nya telah menegaskan pentingnya sektor pendidikan sebagai kunci dalam memutus mata rantai kemiskinan.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi maupun data yang akurat bagi pemberitaan perkara ini. (red/das/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *