Cakrawala Merah, Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Offisium Nobile (ON) yakin dan terdorong untuk membantu masyarakat kurang mampu terutama dalam berkonsultasi, advis hukum di tengah perputaran roda ekonomi nasional Indonesia, yang tentu juga saling bertaut dengan kebutuhan jasa pengacara.
Kemajuan ekonomi suatu negara umumnya akan diikuti oleh perkembangan kebutuhan jasa layanan hukum. Tetapi di tengah kebutuhan hukum yang semakin meningkat baik bidang pidana maupun perdata serta hukum bisnis.
Menurut Elia Bungriyando selaku Direktur Pos Bantuan Hukum AAI (Posbakum AAI), pihaknya juga memberikan layanan bantuan Hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dan layanan ini juga sekaligus menepis anggapan bahwa layanan profesi advokat hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang.
“Pada prinsipnya, tugas pengacara membela dan melindungi kepentingan hak client, bukan membela yang hanya ada uang atau tidak. Dalam dunia profesi advokat, ada juga jasa professional ada juga yang pro Bono atau secara cuma-cuma” ujarnya kepada Redaksi.
Lebih lanjut menurutnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat awam yang mengatakan bahwa pekerjaan pengacara adalah untuk menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah, padahal tugas pengacara adalah membela kepentingan kliennya dalam segala situasi maupun kondisi hukum.
Anggapan tersebut juga berpengaruh terhadap berbagai upaya Posbakum dalam membantu masyarakat yang tidak mampu, bahkan terpinggirkan di tengah pemenuhan hak asasinya saat menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat.
“Secara normatif tidak ada advokat membeda-bedakan perkara, mereka menjalankan tugas untuk memenuhi hak-hak client, terkait ada pembayaran, itu sah-sah saja, angka atau nilai itu relative karena kita membela hak, hak tersangka/terdakwa, mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum” kata Elia Bungriyando
Di tempat berbeda, advokat AAI, Sukendar menegaskan bahwa penentuan advokat/lawyer harus tepat, sesuai dengan bidang terkait, dan esensi permasalahan client.
“Prinsipnya, apakah ada perbedaan, komersial atau non-komersial atau gratis, hal ini kembali pada pertimbangan masing-masing lawyer. Faktanya, ada beberapa lawyer yang tidak menerima bayar, dan hal itu kembali pada hati nurani” ujarnya
Sukendar juga menyebutkan beberapa nama pengacara ternama yang diketahuinya sering memberikan bantuan hukum secara gratis dan diantara para pengacara tersebut ada nama-nama besar seperti Ketua Umum AAI ON, Palmer Simurang dan Ketua DPC Jakarta Timur Dharma Hutapea.
“Keduanya, seperti role model advokat senior yang pernah memberikan bantuan hukum secara gratis,” kata Sukendar kepada Redaksi.
AAI ON membangun Posbakum untuk melengkapi kantor hukum komersial. Posbakum juga sebagai bentuk pengabdian, panggilan diri membantu secara pro Bono kepada masyarakat yang tidak mampu. Posbakum AAI Ofisium Nobile DPC Jaktim, pada setiap kasus, harus tercatat. Bantuan hukum antara lain ; kegiatan-kegiatan edukasi/penyuluhan di Lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada para calon terdakwa.
“Implementasi, seperti saya dampingi tersangka tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, dia nggak bayar, gratis. Posbakum, akan lapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan akan dapat kompensasi terkait tugas atau kegiatan kami sebagai advokat” pungkasnya menutup bincang singkat. (red/Ymn/Ly)
