Cakrawala Merah, Jakarta – Hilangnya nuansa eksotis dan keindahan alam kawasan wisata Raja Ampat termasuk hutan lindung sebagai salah satu dampak dari adanya penambangan di sekitar kawasan Raja Ampat Papua mendapat sorotan tajam dari Yan Permanes Mandenas S.Sos., M.Si., Anggota Komisi XIII DPR RI asal Papua
Secara tegas, Yan Mandenas meminta agar siapapun pejabat yang terlibat dan memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat diperiksa oleh aparat penegak hukum. Anggota Komisi XIII ini juga menduga bahwa penerbitan izin tambang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN alias Korupsi, Kolusi, Nepotisme dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” tegas Yan Mandenas
Lebih lanjut, Yan meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang guna memastikan legalitas dan kesesuaian dengan aturan lingkungan yang berlaku.
“Izin itu harus dikaji ulang karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” imbuhnya.
Selain itu menurut Yan, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Yan bahkan menilai terdapat unsur pembiaran dari pemerintah sebelumnya.
“Tetapi yang terjadi adalah semacam ada pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” jelas Yan Mandenas pada Minggu (8/6/2025) saat ditemui sejumlah awak media.
Legislator Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Ia menyebut perlunya keterlibatan aparat hukum dalam memeriksa seluruh pihak terkait.
“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegasnya.
Yan Mandenas juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di kementerian terkait serta pelanggaran prosedur dalam proses administrasi perizinan.
“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.
Pernyataan tegas Yan Mandenas ini juga telah dilansir dilaman akun instagram @fraksipartaigerindra. (red/ymn/bs)
