Tim PH : Alex Bukan Pemilik PT Lintang Saat Terjadi Transaksi

Spread the love

Cakrawala Merah,  Jakarta – Tim penasehat hukum PT Lintang Daya Selaras mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang gugatan PT Sucofindo Indonesia terhadap PT LDS yang diwakili oleh Alexander Viktor Worotikan selaku direktur yang baru menggantikan mendiang Grace Anna Marie atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/02/2025) pagi.

Dalam eksepsi tersebut, penasehat hukum membantah sejumlah dakwaan yang mengaitkan terdakwa Alexander dengan perbuatan PT Lintang DS yang terjadi sebelum Alexander menjabat sebagai direktur yang baru.

“Kehadiran Alexander Victor Worotikan sebagai Direktur PT. Lintang DS. sesuai dengan SP AHU-AH.01.03-0005437 adalah tanggal 06 Januari 2021 sehingga tidak logis dan tidak sesuai Ketentuan Hukum untuk disertakan (mewakili) Terdakwa PT. LINTANG DAYA SELARAS dalam tindak pidana yang terjadi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020” ungkap tim penasehat dalam eksepsinya

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan bahwa, yang lebih pantas/tepat mewakili Terdakwa Perseroan Terbatas (PT) LINTANG DAYA SELARAS dalam perkara ini bukan Alexander Victorworotikan tetapi Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Grace Anna Marie dan Lintang Utami Nugraheni, dengan alasan antara lain :

Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;

Tim hukum juga mengungkap bahwa Alex bukan pemilik ataupun pengurus PT Lintang saat transaksi-transaksi tersebut dilakukan, hal ini menurut David dibuktikan dalam berbagai perubahan Akta PT. Lintang DS

“Jelas Alex bukan pelaku dan Alex tidak mengetahui transaksi itu karena dia belum menjabat saat itu, bisa dilihat dari beberapa perubahan Akta PT. Lintang” ungkap David Pella

Terungkap Pengurus PT. Lintang Daya Selaras sejak didirikan pada tanggal 15 September 2016 hingga akhir tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No.20 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lintang Daya Selaras, tanggal 15 September 2016, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, dengan komposisi Pemegang Saham ; Lilik Darwati Setyadjid memiliki saham sebanyak 140 lembar.; Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 30 lembar; Fajar Afani memiliki saham sebanyak 30 lembar.;

Sementara untuk susunan pengurus tercantum bahwa yang menjabat adalah ; sebagai Direktur Utama : Grace Anna Marie.; Direktur : Fajar Afani.; Komisaris : Lilik Darwati Setyadjid.;. Kemudian, berdasarkan Akta Notaris No.09, tanggal 08 Pebruari  2017, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., terjadi perubahan Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, menjadi ; Basuki Setyadjid memiliki saham sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar.; Kurniawan Surya Sumihar memiliki saham sebanyak 50 (lima puluh) lembar.; Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 30 lembar.; Eko Wibowo memiliki saham sebanyak 30 lembar.;.

Sementara pada susunan pengurus tercatat Direktur Utama adalah Eko Wibowo.; Direktur : Grace Anna Marie.; dan Komisaris : Basuki Setiadjid.;.

Selanjutnya Berdasarkan Akta Notaris No.04, tanggal 04 Mei 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lintang Daya Selaras, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., terjadi perubahan Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus, menjadi  ; Basuki Setyadjid memiliki saham  sebanyak 225 lembar.; Kurniawan Surya Suminar memiliki saham  sebanyak 125 lembar.; Grace Anna Marie memiliki saham  sebanyak 75 lembar.; Lintang Utami Nugraheni memiliki saham sebanyak 75 lembar.; dengan  Susunan Pengurus yaitu Direktur : Grace Anna Marie.; dan Komisaris : Basuki Setyadjid.;

David Pella juga mengungkap sejumlah nama yang diyakini sebagai pihak yang tidak hanya mengetahui tapi juga menikmati uang sejumlah ratusan miliar tersebut.

“Bahwa, Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Grace Anna Marie dan Lintang Utami Nugraheni merupakan pihak yang sangat mengetahui dan menikmati uang ratusan milyar dari hasil  tindak pidana Terdakwa Perseroan Terbatas (PT) LINTANG DAYA SELARAS yang terjadi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;” ungkap David

David juga mengingatkan bahwa, Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar dan Lintang Utami Nugraheni adalah merupakan satu keluarga, yaitu Basuki Setyadjid adalah suami/ayah.; Lilik Darwati Setyadjid adalah isteri/ibu.; Kurniawan Surya Suminar adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.; Lintang Utami Nugraheni adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;

Sehingga menurut David, seharusnya yang mewakili Terdakwa Perseroan Terbatas (PT) LINTANG DAYA SELARAS dalam perkara ini adalah Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Grace Anna Marie dan Lintang Utami Nugraheni karena mereka inilah yang sangat mengetahui peristiwa tindak pidana yang terjadi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;

“Basuki Setyadjid selaku Komisaris seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan jalannya kegiatan PT Lintang Daya Selaras disaat peristiwa tindak pidana yang terjadi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Perseroan Terbatas” ujarnya.

Pasal 114 ayat (1) UU Perseroan Terbatas berbunyi sebagai berikut :

Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang konon katanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2020, seperti yang termuat dalam Akta Notaris Nomor 81;

Bahwa, dalam Akta Notaris Nomor 81 tanggal 31 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Mundji Salim, S.H., saham dari Almarhumah Grace Anna Marie sudah tidak ada lagi karena dialihkan kepada ahli waris Almarhumah Grace Anna Marie padahal surat keterangan ahli waris Almarhumah Grace Anna Marie baru terbit pada tanggal 01 April 2021;

Bahwa, dalam Akta Notaris Nomor 81 tanggal 31 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Mundji Salim, S.H. dimuat cerita tentang Jual beli saham (pengalihan saham) PT Lintang Daya Selaras dari Basuki Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar dan Lintang Utami Nugraheni kepada Alexander Victorworotikan dan Cherry A Ongirwalu namun tidak menggunakan akta pemindahan hak sebagimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, yang berbunyi  :

‘Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak’

David kemudian mengungkap bahwa terjadi keanehan dalam peristiwa Jual beli saham PT Lintang Daya Selaras tersebut dalam Akta Notaris Nomor 81, karena Alexander Victorworotikan dan Cherry A Ongirwalu tidak pernah melakukan pembayaran atas saham yang mereka beli dari Basuki Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar dan Lintang Utami Nugraheni;

Bahwa, setelah Lilik Darwati Setyadjid berhasil berkolaborasi dengan Notaris Mundji Salim, S.H. dalam membuat Akta Notaris Nomor 81 tanggal 31 Desember 2020, dan Alexander Victor Worotikan telah menjadi Direktur dari PT Lintang Daya Selaras namun Lilik Darwati Setyadjid yang merekayasa terbitnya Akta Notaris Nomor 81 tanggal 31 Desember 2020 tidak menyerahkan PT Lintang Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan;

Menurut David, oleh karena hal tersebut, Alexander Victor Worotikan meminta Lilik Darwati Setyadjid untuk menyerahkan PT Lintang Daya Selaras, dengan cara sebagai berikut : mengirim Surat Nomor : 017/SBB-LF/15.V/2024 tanggal 15 Mei 2024 kepada Lilik Darwati Setyadjid, yang isinya meminta Lilik Darwati Setyadjid untuk menyerahkan PT Lintang Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan;

Alexander Victor Worotikan mengirim Surat Somasi yang Pertama Nomor : 027/SBB-LF/15.V/2024 tanggal 03 Juni 2024 kepada Lilik Darwati Setyadjid, karena tidak bersedia menyerahkan PT Lintang Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan sebagaimana isi Surat Nomor : 016/SBB-LF/15.V/2024 tanggal 15 Mei 2024 diatas;

Alexander Victor Worotikan kemudian mengirim Surat Somasi yang Kedua Nomor : 032/SBB-LF/03.VII/2024 tanggal 03 Juli 2024 kepada Lilik Darwati Setyadjid, karena tidak mengindahkan Surat Somasi yang Pertama untuk menyerahkan PT Lintang Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan;

Namun meskipun telah mendapat Somasi, Lilik Darwati Setyadjid tetap tidak bersedia menyerahkan PT Lintang Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan sehingga PT Lintang Daya Selaras masih tetap dikuasai Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar dan Lintang Utami Nugraheni hingga saat ini;

David juga menekankan bahwa, tindakan Lilik Darwati Setyadjid yang tidak bersedia menyerahkan PT Lintang Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan menyebabkan Alexander Victor Worotikan tidak mengetahui apapun juga perihal PT Lintang Daya Selaras, dan oleh karenanya bagaimana mungkin Alexander Victor Worotikan bisa berbicara atau mengeluarkan pendapat sebagai Direktur PT Lintang Daya Selaras dalam Perkara No.: 18/Pid.Sus TPK/2025/PN Jkt.Pst. ini; 

Lebih lanjut kata David, dengan melihat seluruh uraian yang di sampaikan tersebut diatas, jelaslah bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menjadikan Alexander Viktor Worontikan sebagai pihak yang mewakili Terdakwa PT Lintang Daya Selaras adalah sangat tidak tepat;

Berdasarkan pada keterangan dalam Eksepsi yang kami uraikan maka kami selaku Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa PT Lintang Daya Selaras memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya adalah :

1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum Alexander Victor Worotikan untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan bahwa Alexander Victor Worotikan tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili Terdakwa PT Lintang Daya Selaras;

3. Menetapkan Alexander Victor Worotikan dikeluarkan/dibebaskan dari  statusnya sebagai pihak yang mewakili Terdakwa PT Lintang Daya Selaras;

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi para pihak untuk membuat koreksi terhadap pemberitaan terkait perkara ini. (Red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *