Cakrawala Merah, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (11/02/2025) menggelar sidang PHPK Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ditemui usai sidang, Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, Oena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah (MaNis) H.Didi Supriyanto S. H., M.Hum., mengungkap bahwa persidangan kali ini berlangsung kondisif meskipun terjadi perbedaan argumentasi antara para pihak namun tetap disampaikan dengan gara-gara yang santun.
“Perkara Hasil Putusan Persidangan hari ini berlangsung cukup teduh walaupun terjadi pertentangan tetapi kita mengungkap dengan penuh santun” ungkap Didi
Lebih lanjut kata Didi, para pihak mengajukan 3 orang saksi untuk dikritisi dan dikonfirmasi kebenarannya dan ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam dokumen.
“Masing-masing pihak mengajukan tiga orang saksi tanpa. Halangan, saksi tentu menyampaikan sesuai fakta yang ada dan dikritisi dari masing-masing yaah karena ada beberapa yang ternyata memang keluar dari dokumen sehingga itu yang perlu di verifikasi” imbuhnya
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon lebih terfokus kepada Bupati yang sedang menjabat ketimbang kepada pasangan MaNis sebagai peserta Pilkada
“Ini hanya urusan pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon 03 karena dapat dukungan dari Bupati, nah ini hal yang sangat subyektif karena setelah diklarifikasi ternyata tidak ada kaitan sama bupati jadi paslonnya sendiri tidak. Ada kesalahan, tuduhan dan apa yang disampaikan dalam permohonan hanya mengarah kepada Bupatinya bukan kepada peserta” lanjutnya
Menutup perbincangan, Didi berharap majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan kearifan dan fakta sehingga keputusan tersebut merupakan putusan yang adil untuk semua pihak.
“Kami berharap dengan kearifan dan keadilan serta bahan yang cukup dari para pihak, hakim dapat memberikan putusan yang adil dan benar” pungkasnya.
Sidang putusan perkara ini akan digelar pada 24 Februari mendatang. (Red/Yamin)