Cakrawala Merah, Jakarta – Bersama pengacara kondang, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selalu kuasa hukumnya, Kent Lisandi (35) pria asal Bandung, Jawa Barat melaporkan dugaan penipuan sebesar Rp. 30 Miliyar ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepada awak media, saat jumpa pers di Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024), Benny menceritakan kronologis kejadian penipuan tersebut yang diduga melibatkan oknum tidak bertanggung jawab dan melibatkan Branch Manager Maybank Cabang Cilegon.
“Klien saya ini mempunyai dana itu sebenarnya untuk modal usaha dan dana tersebut berasal dari dana patungan dari teman-temannya yang percaya kepada dirinya sehingga terkumpul Rp 30 Milyar”, ujar Benny.
Lebih lanjut kata Benny, kliennya Kent diduga mengalami tindak pidana penipuan oleh Rohmat Setiawan, yang didukung oleh Aris Setyawan selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon bahkan dengan iming-iming mendapatkan keuntungan atas kegiatan bisnis yang dijalankan.
“Sebenarnya klien saya ini sama Rohmat baru kenal tetapi menjadi percaya karena adanya rayuan dari Aris merupakan branch manager Maybank dan Klien saya ini dijanjikan adanya keuntungan bisnis transaksi jual beli Handphone” ujar Benny
Dana sebesar Rp 30 Milyar tersebut itu hanya untuk show off (diperlihatkan) saja dan dijanjikan dana tersebut akan aman atau tidak akan dipakai sepeser pun atau di transaksikan lagi, ujar Benny
Untuk diketahui, Perjanjian transaksi Rp 30 Milyar tersebut tertulis dalam surat perjanjian dan ada surat pernyataan dari Branch Manager dengan kop surat dari Maybank yang ditanda tangani langsung oleh Aris yang menyatakan mengetahui hal tersebut.
Benny juga mengungkap bahwa korban, Kent akhirnya menyerahkan dana tersebut yang dilakukan secara bertahap sampai terkumpul Rp 30 Milyar pada tanggal 11 November 2024, dengan janji pada tanggal 25 November 2024 dana tersebut bisa ditarik atau dikembalikan lagi semuanya dengan mengunakan cek namun kenyataannya bisnis Handphone tidak pernah ada terjadi.
Bahkan ketika cek tersebut hendak dicairkan oleh Kent, sempat terjadi penolakan oleh pihak Maybank. Penolakan tersebut terjadi karena Rohmat membuat laporan polisi yang mengatakan bahwa buku cek tersebut telah hilang, sehingga Kent Lisandi kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Jakarta pusat pada tanggal 30 November 2024 dengan nomor laporan : LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Setelah dua pekan tepatnya pada 19 Desember 2024, pihaknya mendapat informasi bahwa Rohmat Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Benny juga menyampaikan bahwa dari pihak Kent juga telah melakukan upaya hukum dengan memberikan surat somasi kepada pihak Maybank pada 11 Desember 2024 dan isi dari surat somasi tersebut agar pihak Maybank bisa ikut bertanggung jawab agar bisa mengembalikan uang dari kline kami sebesar Rp 30 Milyar.
“Sesuai Pasal 1367 KUH Perdata bahwa atasan wajib bertanggung jawab dengan kesalahan bahwanya jadi sebagai institusi perbankan, Maybank harus bertanggung jawab atas kelalaian pegawainya. Bank harus menjamin perlindungan nasabah dan transparansi prosedur internalnya,” tegas Benny.
Dan pihak dari Maybank juga sudah membalas surat somasi tersebut melalui kuasa hukumnya dari RBP Law Firm dengan memberikan jawaban bahwanya pihak Maybank juga sudah melaporkan Aris kepada pihak kepolisian.
Pada tanggal 2 Desember 2024 kami selaku kuasa hukum sudah meminta pembekuan dana sebesar Rp 30 Miliar di MayBank dengan disertakan bukti laporan polisi dari pihak kepolisian. Namun kata Benny, ketika di check melalui M-banking yang ada pada Kent tanggal 10 Desember 2024 dana tersebut diduga telah dipindahkan bukukan.
“Saya menduga kuat ada permainan pihak MayBank atas dana milik Kent Lisandi,” ucap Benny Wulur.
Dalam kesempatan yang sama, Kent Lisandi mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak terlalu mengikuti bisnis Handphone tersebut tapi uang Rp 30 Milyar itu di janjikan hanya untuk showing alias diperlihatkan saja
“Saya baru pertama kali bisnis ini dan awalnya diperkenalkan oleh rekan saya dengan Rohmat dan dikatakan uang itu hanya untuk showing selama 2 minggu saja, Saya pikir 2 minggu saja tidak apa-apa”, ujar Kent
Bahwa sampai di surat pihak notaris saja, dirinya tidak pernah mematok untuk nilai keuntungan dari bisnis Handphone tersebut yang isinya jika bisnis ini gagal nanti tolong dikembalikan dan jika bisnis ini mendapat keuntungan akan di bagi kepadanya juga boleh.
“Intinya saya percaya semua ini kepada Aris yang merupakan Branch Manager Maybank, saya tidak mungkin bisa percayakan dana sebenar itu hanya kepada orang yang bukan punya posisi tinggi di Maybank, ucap Kent dengan nada kesal dan mata yang berkaca-kaca
Menguatkan pernyataan klienjya, Benny juga meminta sekali lagi agar pihak Maybank bersedia mengembalikan dana Kliennya karena uang tersebut tidak sedikit dan gara-gara kasus dugaan penipuan ini kliennya mengalami kerugian yang besar dan bahkan harus menghadapi berbagai macam tuntutan hukum yang dijanjikan.
“Kami meminta kepada pihak dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana dan sebagainya karena kami khawatir dengan terjadinya hal ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pihak Maybank, Kami juga memohon kepada pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan untuk membantu kami dan memeriksa Maybank karena hal kehilangan semacam ini dilakukan oleh para oknum Maybank bukan yang pertama kali, tegas Benny.
Benny Berharap untuk para pelakunya bisa segera ditangkap kemudian dihukum seberat- beratnya dan segera kembalikan dana dari klien kami sebesar Rp 30 Milyar.(red/das)