Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) oleh PT LDS dengan terdakwa Alexander Viktor Worontikan kembali digelar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (12/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saat ditemui usai sidang, Surya Bakti Batubara Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Alex mengungkap bahwa saksi yang dihadirkan kali ini tampak berhati-hati dalam memberikan keterangan baik dalam BAP maupun keterangan yang disampaikan dalam persidangan memilah keterangan diduga guna melindungi para pemilik LDS Group.
“Saksi dari JPU hari ini ada dari Komisaris Liftech, yang sebenarnya dia tidak mengetahui persoalan ini, kemudian ada saksi saudara Pandega, salah satu menantu ibu Lilik Setiadjid salah satu direktur utama penjelasan dia tadi memang dia mencoba atas permintaan Ibu Lilik agar membuka semua dukumen dan email yang ada di LDS Group dan tujuannya kami lihat tadi hanya mengutamakan kepentingan Ibu Lilik, untuk memyelamatkan Ibu Lilik” ujar Surya Bakti Batubara.
Lebih lanjut menurut Surya, kesaksian yang diberikan oleh saksi juga terlihat menyudutkan terdakwa dengan memberikan kesan seolah-olah terdakwa adalah pelaku bukan korban.
“Saksi Pandega bersaksi seakan-akan terdakwa yang bersalah padahal kita coba tanyakan apakah LDS Group ada mengirim uang kepada Lilik cs, saksi mengaku tidak mengetahui. Padahal saksi dan fakta-fakta di BAP maupun yang terjadi di persidangan, dia jelas mengetahui tetapi dia diam dan mengaku tidak tahu” imbuhnya
Terkait data transaksi dan aliran dana hingga status korban yang hingga persidangan hari ini tidak kunjungan dihadirkan, pihak. Kuasa hukum berjanji untuk terus menindaklanjuti hal tersebut hingga saksi korban dan data transaksi dibuka di persidangan secara terang benderang demi tegaknya keadilan.
“Kami akan tekankan dan mintakan terus agar data itu ditampilkan di persidangan, dan kami akan tetap meminta agar saksi korban yaitu Dirut PT CCW yang merupakan korban utama dari kasus ini harus dihadirkan karena katany ada kerugian tapi kenapa tidak pernah dihadirkan ke persidangan” kata Surya
Dalam kesempatan yang sama, David Pella selaku rekan kuasa hukum Surya Batubara menegaskan bahwa seharusnya terdakwa dibebaskan mengingat pihak yang disebut-sebut menjadi korban penipuan oleh terdakwa maupun PT LDS, telah mengakui dalam berkas BAP nya bahwa korban tidak mengalami kerugian karena seluruh hutang tersebut telah lunas
“Salah satu hal yang disampaikan oleh menantu Lilik Setiadjid menyangkut salah seorang saksi yang di BAP yaitu saudara Saleha Nur dikatakan bahwa salah satu korban adalah Saleha Nur, ternyata dalam BAP di kantor penyidik dan sudah disampaikan dalam persidangan,kami membaca kembali jawabannya, pengakuan saleha Nur bahwa dia tidak dirugikan karena seluruh hutangnya telah lunas oleh karena itu tadi saya ingatkan kepada saudara saksi bahwa dia susah disumpah jadi jangan ada lagi kebohongan” jelas David Pella
Lebih lanjut, Pella mengajak semua pihak untuk mencermati konstruksi perkara tersebut yang menurutnya tampak telah ada rencana sejak semula untuk mengaburkan bahkan mengalihkan pelaku utama yang sebenarnya dan terdakwa Alexander hanyalah tumbal atas perkara ini.
“Coba perhatikan konstruksi kasus ini, menurut saksi saudara pandega yang ahli IT, menantu Lilik Setiadjid, PT JSI tidak dapat beroperasi karena ada hutang pajak tetapi dia juga mengakui bahwa dia diminta oleh Lilik untuk membantu menjalankan perusahaan tersebut yang telah berganti nama menjadi PT Luna Daya Sejahtera, ini kami duga sejak awal sudah ada rencana untuk melarikan kasus ini” Pungkas David
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menantikan keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait pemberitaan menyangkut perkara ini. (red/ymn)