Terkait UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan, Partai Buruh Desak Presiden Tebitkan Perpu

Spread the love

Jakarta, Cakrawala Merah – Komite Eksekutif/Executive Committee [Exco] Partai Buruh bersama Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) pada Sabtu, (2/11/2024) menggelar konferensi pers berkenaan dengan berbagai permasalahan perburuhan yang tengah dialami oleh kaum buruh di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat Samping Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan berbagai hal antara lain ;

1. Penjelasan pasal demi pasal yang dicabut Mahkamah Konstitusi terkait putusan judicial review UU Cipta Kerja

2. Penjelasan rencana mogok nasional 5 juta buruh di seluruh Indonesia

3. Rencana Partai Buruh untuk meminta bertemu dengan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan Mahkamah Konstitusi perihal pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dalam bentuk Perppu.

“Partai buruh minta untuk dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja terkait buruh dan upah kerja, partai buruh enggak mengatakan hanya melibatkan partai buruh enggak, Serikat Pekerja, Serikat Buruh yang lain, semua yang bermasyarakat dilibatkan jadi kita menuntut hak yang sama dengan yang lain kenapa ? ya karena kita belum punya kursi DPR RI kalau kita punya kursi DPR di sana kita berdebatnya gitu loh” ujar Said Shalahuddin selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Buruh

Lebih lanjut, Said Shalahuddin menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perpu agar nasib para buruh menjadi lebih baik.

“Peraturan undang-undang yang baru itu juga kita akan minta dilibatkan, tapi saya perlu tekankan Presiden Partai Buruh menyampaikan kemarin kita enggak mau nunggu peraturan undang-undang yang baru karena pasti akan lama, saya enggak mau semata hanya undang-undang,  kita akan mendorong Bapak Presiden Prabowo Subianto agar keluarin aja perpu ini ada unsur kemendesakan ini gimana gaji pokoknya enggak naik-naik buruk nasibnya makin eee kacau balau” tegasnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi pembuatan UU baru yang menurutnya lebih berpihak bagi para buruh dan kaum pekerja dan berharap agar DPR tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

“Ini sangat baik, yang baru yang berisikan undang-undang  nomor 13 tajun 2003 dan undang-undang nomor 6 tahun 2023 Cipta Kerja dan Keputusan MK di ramu jadi undang-undang baru dalam 2 tahun, kemarin saya sudah berbicara dengan salah satu ketua komisi ngobrol-ngobrol aja mudah-mudahan DPR akan coba dikondisikan untuk tidak menyimpang dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat” pungkas Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *