Cakrawala Merah, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas dan merumuskan tentang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau yang pada beberapa waktu silam dikenal dengan istilah pemekaran wilayah guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat termasuk didalamnya pemerataan pembangunan.
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas meyakini bahwa mayoritas masyarakat di Papua mendukung pembentukan daerah otonomi baru (DOB) meskipun ada beberapa pihak yang menurutnya menyampaikan pendapat yang berbeda atau kontra dengan adanya DOB namun menurut Yan sikap tersebut justru tidak merepresentasikan seluruh wilayah Papua dan aspirasi masyarakat Papua
“Memang pro kontra di Papua terus berjalan, tapi saya pikir kelompok kontra tidak merepresentasikan semua wilayah di Papua, karena ada cukup banyak wilayah-wilayah yang mendukung pembentukan DOB,” kata Yan para Selasa (07/06/2025) di Senayan.
Politisi kondang dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa masyarakat Papua yang mendukung DOB lebih banyak dapat dilihat dari masyarakat yang sebelumnya diminta menentukan pendapat dukung atau tidak terhadap DOB.
“Lebih banyak yang mendukung dan semua wilayah yang ada di Papua, karena ada wilayah-wilayah yang sangat kondusif untuk didukung menentukan DOB. Di wilayah-wilayah yang kontranya juga banyak, tapi di wilayah yang lain lebih banyak lagi yang mendukung untuk pembentukan DOB,” tegasnya.
Selain itu, Yan juga menilai pentingnya DOB untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Menurut dia, dari aspek ekonomi, Papua tetap membutuhkan percepatan pembangunan. Ia menilai hal itu dapat ditempuh, salah satunya melalui DOB.
“Saya pikir masyarakat Papua harus memberi apresiasi karena pemerintah pusat sudah memberikan kebijakan khusus, otsus Papua di Papua diperpanjang, tambah lagi DOB berarti tambah lagi kebijakan” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan aksi pro maupun kontra terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru masih terus bergulir maupun menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Papua.(red/ymn/bs)
