Dua Kali Mangkir dalam Mediasi, BNI Bogor Dianggap Abai Jalankan Kewajiban Hukum

Spread the love

Cakrawala Merah, Bogor – Proses hukum perkara perdata Nomor 200/Pdt.G/2025/PN.Bgr antara RHD (Penggugat) melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor (Tergugat) resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, setelah pihak Tergugat dua kali tidak menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Bogor.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ketidakhadiran pihak tergugat tanpa alasan yang sah menyebabkan mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Kuasa hukum Penggugat, S. Kristyawati, S.H., M.M., M.B.A dari SKP Law Firm, menilai ketidakhadiran BNI dalam dua kali panggilan mediasi menunjukkan kurangnya itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.

“Sebagai lembaga keuangan milik negara, BNI seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan tanggung jawab sosial. Namun fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya,” ujar Kristyawati di Bogor.

Gugatan yang diajukan Penggugat berkaitan dengan kelalaian BNI dalam mendaftarkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik almarhum SDR ke dalam program asuransi kredit sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025. Akibat kelalaian tersebut, keluarga debitur kehilangan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka.

“BNI memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kredit KUR melalui program asuransi. Ketika debitur meninggal dunia, kewajiban itu seharusnya ditutup oleh manfaat asuransi, bukan dibebankan kepada ahli waris,” tegas Kristyawati.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan siap membuktikan kelalaian tergugat yang telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi ahli waris.

Tentang SKP Law Firm:

SKP Law Firm adalah kantor hukum yang berfokus pada penyelesaian perkara perdata, sengketa perbankan, dan perlindungan konsumen, dengan komitmen memberikan pendampingan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait guna kesempurnaan informasi dalam pemberitaan.(red/ymn/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *