Benny Wulur Duga Majelis Hakim PN Bandung Salah Putus Perkara PT Pajajaran Sarana Makmur

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Perjanjian sewa menyewa mesin pemecah batu antara PT. Sinar Mutiara Abadi  dengan PT. Pajajaran Sarana Makmur, Bandung berujung kelam dikarenakan sejumlah mesin yang disewa oleh PT PSM tersebut turut menjadi aset yang disita akibat PT PSM kalah secara verstek dalam gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT PSM di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam jumpa pers pada Rabu (12/02/2025) Pemilik PT SMA, Hendri Anwar melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa aset milik Perusahaannya telah turut dilelang akibat kelalaian PT PSM dan pihaknya menduga Pengadilan Negeri Bandung telah salah mengambil keputusan atas perkara tersebut dengan menyita aset-aset (mesin-mesin) dari perusahaan milik pihak yang berbeda dengan pihak yang digugat.

“Pada awal PT Pajajaran Sarana Makmur, Bandung (PT PSM) pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut tetapi mesin-mesin dari PT PSM merupakan milik dari PT SMA”, ujar Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum

Lebih lanjut kata Benny, konflik internal PT PSM merupakan pemicu terjadinya permasalahan yang ada saat ini

“Pengacara (R) PT PSM ini terlibat konflik, dan kami duga kuat telah mengambil adanya keuntungan karena seharusnya mengamankan tetapi jadi menagih fee nya kepada PT PSM sehingga terjadi konflik sehingga sang pengacara tersebut mengugat klinenya sendiri PT PSM ke pengadilan”, ujar Benny menambahkan.

Menurut Benny, karena PT PSM tidak mengetahui bahwanya perusahaannya telah digugat oleh pengacaranya sendiri yang juga selaku owner PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) yang bergerak dibidang keamanan sehingga pihaknya bisa dikalahkan secara Verstek tanpa kehadiran dari PT PSM di PN Bandung, Benny lantas menduga ada keterlibatan dari pihak Lawyer PT PSM. 

“Melihat kejadian tersebut saya dugaan adanya kenakalan dari mantan lawyer PT PSM terhadap kliennya yaitu PT PSM” ujar Benny

Selain itu Benny meyampaikan dugaan bahwa PT PSM pada saat itu dikuasai oleh mantan lawyernya (R) yang mengakibatkan banyaknya panggilan dari pengadilan yang tidak sampai pada PT PSM

“Akhrinya gugatan tersebut kalah, banyak dicurangi dan tidak disampaikan secara benar dan anehnya disini ada putusan yang mengatakan menyita aset (mesin-mesin), padahal aset tersebut adalah milik dari kline kami dari PT SMA” kata Benny.

Inilah list mesin-mesin yang disita dari PT SMA, sebagai berikut :

1. Circular Vibrating Screen, model: YK 1548

2. Jaw Crusher , No : HPE 600×900

3. Vibrating Feeder , Model : ZSW380-96

4. Impact Crusher , Model : PR-1210

5. Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581

6. Mesin EFET no.RNJO.1 380V

Untuk diketahui, awalnya PT SMA melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT PSM dan perjanjian tersebut juga berdasarkan pada kesepakatan dan tata cara yang telah sepakati, sampai kita PT SMA mengetahui adanya persoalan antara PT PSM dengan PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) sehingga oleh perselisihan kedua belah pihak berlangsung hingga ke PN. Bandung.

Sebagaimana putusan Sidang dari pihak  PT PDSN telah mengajukan sita jaminan atas objek mesin dari PT SMA yang bukan punya dari PT PSM .

“Disini saya menduganya ada permainan dari majelis hakim yang mengadili pekara Nomor : 83/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 10 Juni 2021 karena dalam pekara ini adanya perintah untuk menyita aset mesin milik punya pihak lain,” ucap Benny

“Harusnya Hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengcheck dulu bukti dari pemilikan mesin, bahwanya mesin itu milik PT PSM atau milik pihak lain,” tegas Benny

Jika tidak ada bukti-bukti pengdukung yang kuat, mesin-mesin itu tidak bisa di sita dan saat yang menjadi masalah mesin-mesin tersebut dilelang dan sudah laku dibeli, Kata Benny

Dari kasus ini kita bisa melihat jika potret hukum di negara kita sudah tidak benar dan saya memohon untuk majelis hakim yang mengadilin pekara tersebut untuk segera di periksa dan untuk mantan kuasa hukum dari PT PSM yang kita duga telah menghianati klinenya sendiri juga harus  diperiksa dan diselidiki lebih dalam lagi, tutur Benny

Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara PT PSM dengan PT PDSN tetapi yang disita adalah aset dari PT SMA jadi ada apa sebenarnya dibalik semua pekara ini? , ujar Benny menutup.

Disisi lain, Hendri Anwar selaku owner PT SMA mengatakan ;”Saya sendiri saya tidak pernah tahu jika mesin-mesin saya di sita oleh pihak PN. Bandung karena ada konflik sampai permasalahan mereka sampai ke persidangan juga tidak tahu”, ujar Hendri

“Saya tahunya tiba-tiba mesin saya sudah mau di jual karena telah disita dan hal ini sangat mengejutkan sekali karena saya tahu PT PSM itu sewa mesin-mesin saya dari tahun 2017 – 2022” pungkas Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *