Cakrawala Merah, Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa Alex Viktor Worotikan dalam persidangan pada Kamis (09/01/2024) kembali mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban dalam persidangan perkara nomor 551/Pid.B/2024/PN JKT Sel sebagai wujud keseriusan dalam upaya penegakkan hukum.
Menurut tim kuasa hukum, pihak JPU seharusnya lebih fokus untuk kehadiran saksi korban merupakan kunci pembuka tabir misteri dari perkara tersebut ketimbang menghadirkan saksi-saksi yang tidak berkompeten guna kepentingan menguak kebenaran yang tersembunyi.
“Agenda sidang pada hari ini ini sebenarnya ada 7 saksi seharusnya tapi karena waktu terbatas maka hanya 4 orang saja, Tapi terlepas itu semuanya kita menginginkan dan sesuai fakta hukum bahwa saksi korban harus dihadirkan karena percuma kita membahas apapun jika tidak ada saksi korban yang dihadirkan” ujar Surya Batubara ketua tim kuasa hukum terdakwa.
Lebih lanjut kata Surya, perkara ini semakin terlihat janggal dikarenakan ketiadaan saksi korban baik dalam persidangan maupun dalam berkas acara pemeriksaan yang diajukan.
“Ini saksi korban tidak ada tapi klien kami dituduh melakukan penipuan lantas siapa yang ditipu ? Bahkan dalam perkara ini, saksi korban tidak pernah dihadirkan dan tidak pernah di BAP terkait kasus ini” imbuhnya
Menjawab pertanyaan awak media terkait pernyataan saksi dalam BAP lain, Surya menegaskan bahwa kesaksian tersebut bukan dalam kaitannya dengan perkara ini melainkan dalam perkara PT. Tibeka sehingga perkara ini jelas berpeluang diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO
“Saksi hanya pernah bersaksi dalam kasus PT Tibeka tapi di kasus perusahaan dia, di PT Crane, dia tidak pernah di BAP maka itulah yang jadi tanda tanya bagi kita kenapa bisa sampai ke persidangan, maka kita tetap bertahan sesuai fakta hukum harusnya kasus ini N.O” tegas Surya
Hal senada juga disampaikan oleh David Pella, rekan satu tim Surya Batubara dimana David mengajak seluruh pihak untuk mencermati fakta persidangan kali ini yang menurutnya Majelis Hakim telah melihat fakta sebenarnya sehingga Majelis hakim sempat memberikan teguran keras kepada JPU yang dinilai gegabah, kurang cermat, dan terkesan memaksakan agar perkara ini disidangkan.
“Sebenarnya kalau kita cermati apa yang disampaikan oleh hakim, ketua majelis hakim menyampaikan begini ; ‘saudara JPU jangan asal menerima berkas dari penyidik, kalau misalnya tidak layak maka jangan diterima’. Itu sebenarnya teguran yang nyata-nyata bahwa hakim sudah melihat dan mengetahui bahwa kasus ini seolah-olah dipaksakan, itu yang pertama” Ungkap David Pengacara senior yang juga berlatar belakang aktivis.
Yang kedua kata David, kesan dipaksakan terlihat dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam setiap persidangan yang menurutnya kurang berkompeten bahkan saksi-saksi tersebut hanya dihadirkan untuk membacakan data yang diperoleh dari pihak BRI dimana seharusnya kata David, pihak BRI sebenarnya bisa mengajukan perwakilan yang lebih berkompeten dan berwenang memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap kebenaran dalam perkara ini.
“Kedua, jika dilihat dari JPU menghadirkan saksi yang dari BRI itu dihadirkan hanya untuk membaca data dan saksi pada saat kejadian perkara ini di tahun 2018 saksi masih berada di tingkat 3 fakultas hukum, setelah dia tamat tahun 2023 baru kemudian melamar sebagai asisten di BRI dan sekarang pun dia sudah berhenti kemudian bekerja di pengadilan tinggi di Gorontalo, mengapa BRI tidak mengajukan saja pihak yang mempunyai kapasitas dan kompeten untuk menjelaskan ? papar David
Hal ini kata David berdampak pada pengungkapan kebenaran dan data yang dibutuhkan dalam perkara ini
“Jadi tadi waktu kita akan bertanya mengenai kewenangan membuka rekening perusahaan yang harusnya dilakukan oleh dua orang itu tidak dapat dijawab oleh saksi pada saat BAP dilakukan sangat disayangkan bahwa di pihak BRI atau JPU tidak menampilkan kualitas saksi di dalam proses penegakan hukum ini yang sangat disayangkan sehingga menjadi catatan bagi bidang pembinaan di kejaksaan untuk betul-betul Jangan karena ada titipan sehingga kasus ini dinaikkan” jelasnya
Lebih lanjut David menyoroti status para pemegang saham perusahaan yang menurutnya lebih layak dijadikan tersangka dalam perkara ini ketimbang kliennya.
“Sebagaimana yang pernah saya katakan sebelumnya pemegang saham terbesar ini adalah milik Darwati Setiaji dan pak Basuki tapi mengapa mereka tidak pernah dijadikan tersangka dalam kasus ini” sorot David
Menutup perbincangan dengan awak media, Tim kuasa hukum terdakwa Alex menghimbau dan berpesan kepada seluruh penegak hukum agar dapat bertindak secara profesional dalam menangani sebuah perkara sehingga tidak ada lagi korban yang dijadikan pesakitan dalam perkara apapun.
“Pesan kami kepada para penegak hukum adalah jangan memaksakan satu kasus hanya untuk mendapatkan nama ataupun karena ada titipan” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang untuk para pihak terkait guna menyampaikan klarifikasi, tanggapan maupun keterangan guna perimbangan informasi bagi masyarakat. (red/yamin/fd)