Sepekan Tak Kunjung Ditemui Bos BGN, Mitra Dapur MBG Desak Intervensi Prabowo

Spread the love

CAKRAWALA MERAH, JAKARTA – Gelombang kekecewaan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memuncak di depan Gedung DPR RI. Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan carut-marut operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 8 Oktober 2026, Presidium menyoroti sekitar 13.000 SPPG yang tidak beroperasi atau mengalami penghentian operasional secara sepihak. Total nilai investasi yang telah digelontorkan para mitra dari seluruh Indonesia untuk membangun dapur MBG tersebut diperkirakan menembus Rp.26 triliun.

Kondisi ini memicu kekhawatiran massal terkait keberlanjutan usaha, nasib ribuan karyawan, dan kepastian pengembalian modal.

“Kami tidak menolak MBG. Kami ingin program ini berhasil. Jika ada kekurangan, berikan kesempatan untuk memperbaiki. Jika kemitraan dilanjutkan, berikan kepastian operasional. Jika tidak dapat dilanjutkan, selesaikan investasi kami secara adil dan sesuai hukum,” tegas Panglima Presidium Mitra BGN Indonesia, Sawaluddin Aweng, di Jakarta.

Perjuangan Presidium Mitra BGN untuk bertemu pimpinan BGN, menemui tantangan berupa drama pengunduran jadwal sejak 1 Oktober Hingga 8 Oktober 2026

Kekecewaan mitra semakin memuncak karena agenda dialog yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

Berdasarkan catatan Presidium, kronologi pengunduran jadwal pertemuan dengan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) berlangsung berulang kali:

– 1 Oktober 2026 : Aksi Panca Mitra di DPR RI. Diterima 3 Pimpinan DPR: Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari. Dijanjikan akan dipertemukan dengan pimpinan BGN, Sudaryono, pada Senin, 5 Oktober.

– 6 Oktober 2026 (Selasa) : Pertemuan mundur karena bertepatan dengan Hari TNI. Dijadwalkan ulang ke Selasa.

– 6-7 Oktober 2026 : Pertemuan Selasa kembali batal karena pimpinan BGN berhalangan hadir. Presidium kemudian melakukan aksi simbolik bungkam dengan lakban hitam sebagai bentuk protes.

– 8 Oktober 2026 (Kamis): Massa aksi kembali datang untuk pertemuan yang dijanjikan. Namun, secara sepihak agenda kembali diminta diundur hingga pekan depan dengan jaminan akan dihadiri langsung oleh pimpinan BGN.

“Agenda aspirasi kami berulang kali bergeser. Dari Senin ke Selasa, Selasa ke Kamis, Kamis ke minggu depan lagi. Kami butuh kepastian dialog, bukan janji mundur,” ujar Sawaluddin.

Dalam aksi tersebut, Presidium Mitra BGN bersama Ketua Umum APGI 3T, Herwil Junaidi Harefa, yang mewakili mitra di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), menyampaikan 4 tuntutan utama:

1. Kepastian Operasional : SPPG yang sudah memenuhi persyaratan dan standar BGN harus segera dioperasikan kembali.

2. Kejelasan Status Kemitraan: Kejelasan hak dan kewajiban antara mitra dan BGN secara hukum.

3. Kesempatan Perbaikan: Jika ada SPPG yang dinilai kurang, berikan waktu dan kesempatan untuk memperbaiki sesuai ketentuan, bukan langsung disuspend.

4. Penyelesaian Investasi yang Adil: Jika kemitraan tidak dapat dilanjutkan, negara harus menyelesaikan investasi mitra secara adil, proporsional, dan sesuai hukum.

Presidium menegaskan, para mitra tidak meminta perlakuan istimewa atau belas kasihan. Mereka hanya meminta negara hadir memberikan kepastian.

“Kami ingin MBG berhasil. Negara hadir, mitra siap bekerja, dan masyarakat mendapatkan manfaat. Yang kami minta adalah kepastian, kejelasan, dan penyelesaian yang adil,” pungkas Sawaluddin Aweng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan jadwal dialog dan nasib 13.000 SPPG tersebut.

Data terkait jumlah 13.000 SPPG yang tidak beroperasi dan nilai investasi Rp26 triliun merupakan klaim dan estimasi dari pihak Presidium Mitra BGN yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Badan Gizi Nasional (BGN) dan DPR RI. Redaksi berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan independensi pers. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil data tersebut. Pihak BGN, DPR RI, dan pihak terkait lainnya diberikan hak jawab dan hak koreksi penuh sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Ymn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *